PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Dakwaan Terhadap Eni, Setnov Disebut Terima Fee Proyek PLTU Riau-1

Bualbual.com, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Dalam sidang dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama disebut akan mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1.
"Pada 2015 Johanes Budi Sutrisno Kotjo melakukan kesepakatan dengan pihak CHEC ltd mengenai rencana pemberian fee sebagai agen dalam proyek PLTU MT Riau-1 yang diperkirakan nilai proyeknya sebesar US$900 juta dengan fee sebesar sebesar 2,5 persen yaitu US$25 juta," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa menyebut fee US$25 juta itu akan dibagikan ke sejumlah pihak dengan besaran yang berbeda-beda, yakni Kotjo sebesar US$6 juta, Setya Novanto sekitar US$6 juta, Andreas Rinaldi US$6 juta, dan Philip Cecile Rickard (CEO PT Samantaka Batubara) US$3,125 juta.Selain itu Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara) US$1 juta, Intekhab Khan (Chairman BNR) US$1 juta, James Rijanto (Direktur PT Samantaka Batu Bara) US$1 juta, dan pihak-pihak lain yang membantu memuluskan proyek ini sebesar US$875 ribu. Sebelumnya Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Didakwa turut membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantu mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1. Dia menerima duit itu secara bertahap. Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
Ditemukan Mayat di Belakang Kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru
Senang-Senang. Gaji Guru Bantu Kab Inhil Sudah Bisa di Bayar
Ketua IDI Pinta Jangan Tunggu Lama, Segera Isolasi Jika Hasil Rapid Test Positif Corona
Zainal Bintang: Siapa Sutradara Di Balik Skenario Quick Count 'PILPRES 2019'
Naas! Siswa SMK Tewas Terjatuh saat Melompati Pagar Sekolah
Ketua DPRD Inhil Buka Open Badminton se Inhil Utara
Pelantikan Presiden, TNI Kerahkan Drone Deteksi Sniper Penyusup
Dapat Perolehan 68 Suara Aras Mulyadi Kembali Terpilih Menjadi Rektor UNRI Periode 2018-2022
PT HTJ Minta Pemprov Riau Ajukan Keberatan ke Pengadilan dan Eksekusi Lahan "Tegaskan Lahan Unri Sudah ada Putusan Ganti Rugi"
Kontraktor Jalan Tol PT HKi Seksi 5 Beri Bantuan, Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Bahtin Solapan ke 3 Di Desa Simpang Padang
KJRI Jelaskan: Soal No Ustaz Abdul Somad Masuk Hong Kong
Danramil 08 Mandah: Turnamen Volly Ball Sebagai Ajang Mencari Bakat dan Silaturahmi