PILIHAN
Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf, Soal Kasus 'Soeharto Guru Korupsi'
BUALBUAL.com, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan kepada politikus PDIP Ahmad Basarah yang dilaporkan karena menyebut Presiden kedua RI Soeharto sebagai guru korupsi. Arya menilai apa yang dikatakan Basarah sudah berdasarkan fakta.
"Apa yang diungkapkan oleh Ahmad Basarah adalah apa yang tertera di media zaman dulu tahun 1998. Bukan berangkat dari suatu yang tidak ada materinya yang diomongkan oleh Pak Ahmad Basarah. Jadi kami akan support," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Adapun pernyataan Basarah tersebut kata Arya berangkat dari pernyataan calon presiden Prabowo yang menyebut korupsi di Indonesia sudah stadiun 4. Ia pun mengingatkan Prabowo bahwa salah satu calon legislatif Partai Gerindra di Jakarta merupakan mantan koruptor.
"Ini kan jawaban terhadap ungkapan pak prabowo di Singapura. Mengatakan korupsi stadium 4. Harusnya Pak Probowo ingat tokohnya di Jakarta yang tetap nyaleg tau kan?," ucap Arya.
Lebih lanjut, TKN kata Arya akan terus berbicara berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Dia juga meyakini pernyataan Basarah yang dilaporkan tersebut sudah sesuai fakta.
"Kalau hoax kami takut, kalau nggak hoax kami nggak takut, maju terus, kami nggak takut. Selama faktanya ada, kita akan tetap bicara dan saya yakin pak Ahmad Basarah bicara fakta-fakta yang dia miliki. Tidak mungkin Pak Ahmad Basarah bicara hoax," katanya.
Untuk diketahui, mantan anggota DPR RI Anhar melaporkan Basarah ke Bareskrim Polri pada Senin (3/12/2018) malam, atas ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.
Laporan Anhar tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/1571/XII/2018/Bareskrim tertanggal 3 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Butuh Berapa Lama Belajar? Jokowi: Tak Punya Pengalaman Tapi Mimpin Negara
Rachland Nashidik: Tiba Waktunya Jokowi Harus Keluar dan Bicara pada Rakyat
Berdasarkan Peraturan DPRD Riau Wan Thamrin Hasyim Akan Dilantik Langsung Presiden Jokowi di Istana Negara-Jakarta
Klaim Ma'ruf Amin Kerja Jokowi Dirasakan Masyarakat
Habib Bahar Bin Smith Dipolisikan Hina Jokowi, Kubu 212: Tak Kreatif
Tim Jokowi Klaim Usulan Masyarakat, Nama BW Dicoret dari Panelis
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Kepri Akan Panggil 36 Perusahaan yang Berskala Besar
Jokowi Ke Santri Mbah Moen Pose Dua Jari, Ustaz Sani: Keberanian Itu Dari Sanubari
Chalid Said Salim sebagai Direktur Utama PHR, Gantikan Jaffee Arizon Suardin
Panglima TNI Kenakan Masker, Pimpin Pelepasan Jenazah Djoko Santoso
Kemenkes RI: Buka 1600 Kuota Beasiswa Dokter Spesialis Bagi ASN dan Non ASN, Ayok Cek Syaratnya Disini!
Jokowi Menduga Kericuhan Demo 4 November Adanya Aktor Politik