PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Ayah Berumur 47 Tahun di Bengkalis Ini Divonis 19 Tahun Penjara, Karena Gauli Anak Kandung

BUALBUAL.com, Na'udzubillah..!, JA berumur 47 tahun, pekerja harian lepas, warga Parit I, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim selama itulah hukuman yang harus diterima terdakwa JA karena melampiaskan nafsu syhawat yang melenceng ke anak kandungnya sendiri sebut saja Kenanga (15).
Amoral seorang ayah dan sangat 'menghinakan' itu, dilakukan JA sejak Kenanga anak pertamanya tersebut di sekolah menengah pertama (SMP) kelas satu sampai dengan kelas tiga atau kurang lebih sejak tiga tahun silam.
Vonis JA dibacakan majelis hakim, Selasa (4/12/18) kemarin, Ketua Mohd. Rizky Sumar, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo, SH.
JA terbukti secara sah dan meyakinkan melawan dan melanggar hukum sebagaimana Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir. "Terhadap keputusan ini, kita masih pikir-pikir," ungkap JPU Irvan kepada riauterkini.com di Bengkalis, Rabu (5/12/18).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa JA lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, meminta agar majelis hakim memvonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diinformasikan sebelumnya, kasus hubungan haram sedarah ini terungkap, setelah korban Kenanga, sudah merasa sangat sakit hati dan tidak tahan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dan tidak berakal itu.
Korban melaporkan apa yang dialaminya itu ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan pelaku sejak 2007 silam. Ibu kandung korban memperoleh kabar menimpa anaknya itu langsung melaporkan ke Polres Bengkalis.
Sementara itu, tersangka JA kepada wartawan mengaku, sejak perceraian dengan istrinya berlangsung lama, dia merasa sangat kecewa karena ditinggalkan.
JA menyebutkan, perbuatan maksiat terhadap anaknya sendiri itu juga tidak pernah mengancam anaknya dan agar aman dari kehamilan, JA menggunakan kondom.
"Saya lakukan di rumah malam hari, seminggu satu kali ada sebulan sekali sejak 2015, saya sadar itu anak sendiri, kadang saya lakukan ketika sedang pengaruh minuman (mabok). Anak saya juga sempat meminta agar tidak melakukan hal itu namun tetap saya lakukan," katanya waktu itu.***
(riauterkini)
Berita Lainnya
Warga Gorontalo Panik, Air Laut Naik 2 Meter Luber ke Daratan
Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut
PGN dan PHRI se-Indonesia Tandatangani Kerja Sama, Perluas Pemanfaatan Energi Baik Gas Bumi
Disdukcapil Inhil Akan Buka Pelayanan di Setiap Kecamatan "Mizwar Efendi Kita Mudahkan Pelayanan Masyarakat"
Zainal Bintang: Siapa Sutradara Di Balik Skenario Quick Count 'PILPRES 2019'
ASN: Aturan Pilkada Postingan Berbau Politik Saja Tidak Boleh
7 Korban Dilarikan ke RS Puri Husada, 2 Korban Masih Dinyatakan Hilang "Ledakan Kapal Pengangkut GAS LPG di Tembilahan"
BBKSDA Jelaskan Terkait Banyak Kawanan Gajah Liar Masuk ke Areal Perkebunan Warga di Riau
Gubernur Riau Hadiri Pemancangan Pertama Pembangunan Spam Durolis
Ribuan Masyarakat Padati Lokasi MTQ ke-49 Kab Inhil Tahun 2019
Warga RT 04 Rimbasekampung Bengkalis Semprot Disinfektan 'Cegah Covid-19'
Kades Pulau Burung: Program Jemput Bola Disdukcapil Inhil Sangat Meringankan Beban Masyarakat