PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Lima Berkas Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad di Limpahkan ke Pengadilan

BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan lima berkas tersangka korupsi alat kesehatan RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, ketika ditemui, Kamis, 6 Desember 2018). "Sudah kita terima lima berkas perkara Tipikor dari Kejari Pekanbaru", ujarnya.
Dikatakannya, lima berkas perkara tersebut yakni lima tersangka merupakan dokter pada RSUD Arifin Achmad, masing-masing atas nama dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Sementara dua berkas lainnya merupakan rekanan atas nama Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan stafnya, Mukhlis.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari adanya anggaran RSUD Arifin Achmad sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2012/2013. Di antaranya pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Alat ini diadakan oleh CV PMR.
Namun dalam prosesnya, doktet yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Atas perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp420 juta. Para tersangka disangkakan sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Progres Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Mencapai 96 Persen
Terkait Aksi Demo Masyarakat Tanjung Simpang Pelangiran Kepada PT THIP, Disbun Inhil Gelar Pertemuan dan Perhitungkan Kerugian Kebun Kelapa
Makna Dibalik Warna Seragam Sekolah
PDAM Tirta Indragiri Dapat Suntikan Dana Rp.25 Milyar Melalui World Bank
Didalam Persindangan Terungkap Setnov Terima Rp.60 Miliar dari Marliem
Wow! Ada Sekitar 1,6 juta Kendaraan di Riau Tidak Bayar Pajak
Akibat Cemburu, Suami Tega Habisi Nyawa Istri Saat Hamil 5 Bulan
Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan, Ada 16 Jabatan Pemprov Riau Kosong
Munas HIPMI ke XVI, BPC HIPMI se-Riau Sepakat Dukung Mardani H Maming
Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
Mayoritas Peserta Pawai Idul Adha Sesalkan Sikap Apatis Kesra
Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019