PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi

BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Gubernur Riau Syamsuar Teken MoU dengan ICCN
Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Inhil Resmi Dibentuk
Tim Relawan Kasmarni Bantu Masyarakat Lawan Virus Corona
Police Bird Club Kampar menggelar Pameran Burung Berkicau Bangkinang Kota
Menteri Sosial Tak Cemas Iuran BPJS Masyarakat Miskin Naik
Tanah Masjid Azzulfa Dabo Singkep Disertifikatkan
Pemko Pekanbaru Larang Warga Membangun di Garis Sempadan Muka Bangunan
Bupati Inhil Mendapatkan Anugerah SPS Award
Pemdes Bakau Aceh Lakukan Penjaringan Perangkat, Kades Rudi Hartono: Peserta Sudah Siap Menang Siap Kalah
Naas,Warga Kateman Inhil Tewas Terkena Sengatan Arus Listrik
'Minus Suara dari Bengkalis' DPR RI Diprediksi Duduk di Senayan dari Dapil Riau 1
Sebut KLHK: Karhutla di Riau Disengaja