PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Masyarakat yang Tak Masuk DPT, KPU Pastikan Bisa Memilih

BUALBUAL.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjamin masyarakat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih pada Pemilu 2019. Caranya, memilih dengan menunjukkan e-KTP di domisilinya.
Hal ini dikatakannya terkait isu 31 juta data pemilih yang diklaim belum masuk DPT. KPU sendiri sudah menetapkan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 192 juta jiwa, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, Sabtu (15/12) malam.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), dan partai politik peserta pemilu.
"Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Arief, usai rapat pleno itu.
Dia mengatakan mekanisme itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Bahwa, masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan diakomodasi dalam DPK.
Lihat juga: KPU Pastikan Tak Ada Penyelundupan Data DPT oleh Kemendagri
Menurut Arief, pemilih yang masuk DPK harus membawa e-KTP saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.
Sebelumnya, Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencurigai angka 31 juta pemilih dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang tidak masuk ke DPT. Mereka khawatir ada data pemilih ilegal yang dimasukkan oleh Kemendagri.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah memverifikasi data tersebut. Hasilnya, KPU mengakomodasi sekitar 6 juta dari 31 juta data di DP4 itu.
"Dari data 31 juta itu, berkisar 6 jutaan yang [sudah] masuk ke DPT kita," kata Viryan.
Sementara, sisanya, sekitar 25 juta pemilih, tidak dimasukan ke dalam DPT karena terkendala berbagai faktor. Misalnya, data ganda, sudah masuk dalam DPT, pemilik data telah meninggal dunia atau sudah tidak menjadi warga negara Indonesia, serta tidak memenuhi persyaratan lainnya.
"Kami ada dokumentasi foto verifikasi faktual dan coklit pencocokan dan penelitian kata Viryan.
KPU Jamin Masyarakat yang Tak Masuk DPT Bisa MemilihFoto: CNN Indonesia/Fajrian
DPT yang ditetapkan oleh KPU itu sendiri secara keseluruhan, baik pemilih di dalam maupun luar negeri, mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri, dan 2.058.191 pemilih luar negeri yang tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.
Berita Lainnya
Institut Pendidikan Guru Johor Rencanakan Seminar Kebangsaan dengan UIR
Panas.. Koke Sebut: Ronaldo CR7 Gay
Satu Orang Positif 23 Orang Dikarantina, Virus 'Cacar Monyet' dari Singapura Ancam Warga Batam
Usai Kencan di Resor Ski, C. Ronaldo Pulang Diangkut Ambulans
Meriahkan Hari Jadi ke-506 Bengkalis, Pemkab Bengkalis Gelar Permainan Rakyat
Menteri Susi Larang Penangkapan Hiu dan Pari Manta
KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Negara Lainnya Tak Minta THR ke Pengusaha
Bersama Istri Wabup Inhil Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Huda
Saat Bersihkan Kolam Minyak SPBU, Pekerja Asal Pekanbaru Meninggal di Inhu
Bikin Bebual Dua Kali Segini Anggaran Sekali Perawatan Artis Ayu Ting Ting
Tarif Parkir tidak Sesuai Perda, Dishub Pekanbaru Pekanbaru Ancam Cabut SPT
Paslon Gubri AYO Janji Prioritaskan Pendidikan Hingga ke Pelosok