PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Dengan Dua Laporan yang Beda, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPU

BUALBUAL.com, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (9/1), Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini kami melaporkan PSI beserta Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU," kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/1).
Laporan diterima dalam dua laporan berbeda. Laporan dengan terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019, sedangkan laporan dengan terlapor Pramono tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.
Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.
Haida menerangkan Pramono tidak sepatutnya menyebut kicauan Andi Arief tentang surat yang suara tercoblos, sudah direncanakan.
Haida mengatakan kicauan kliennya di Twitter itu justru mendorong agar isu tidak menjadi bola liar.
[caption id="attachment_41073" align="alignnone" width="620"]
Dua Laporan Beda, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPUPramono Ubaid Tamthowi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)[/caption]
Terkait PSI, menurut Haida, penghargaan kebohongan yang PSI anugerahkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan sebuah kebohongan. Selain Prabowo dan Sandiaga, PSI juga memberikan penghargaan tersebut kepada Andi Arief.
"Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan award terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada," ujarnya.
Dalam laporannya, Haida pun menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video PSI saat pemberiaan award dan cuplikan berita di media nasional. Lebih dari itu, Haida mengatakan tuduhan sebagai penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah merugikan keluarga Andi Arief, terutama istri dan anak-anak.
Ia pun meminta polisi untuk menindak lanjuti dengan memproses laporan yang telah dibuat oleh pihaknya ini.
"Karena anak-anaknya sendiri pun sudah mulai enggan ke sekolah secara psikologis sudah mulai terganggu," kata Haida.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Perkuat Tali Silaturahmi, KKB Tembilahan Akan Adakan Perkemahan
Lakalantas: Tabrakan Beruntun Bus Rapi dan Dua Truk di Lintas Timur Inhu
Terciduk Kasus Sabu untuk Kelas Elite, Mantan Pacar Syahrini di Tangkap Polisi
Hanif: Soal TKA China, Lewat Cuitan Fahri Masyarakat Jadi Korban Fitnah
Banyak Anak di Jambi jadi Korban Tindakan Kekerasan
Sadari, Cara Sukses Tiap Orang Tak Pernah Sama Lho
Bual Fahri Hamzah: Kasus Novanto Bermotifkan Bagian Skema Politik Tahun 2019
Dua Kader PDIP Bersitegang, Sebut Cina Saja Yang Belum Menjajah Indonesia
Polres Inhil Pantau Langsung Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Sei. Luar
8 Formasi Dibatalkan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Riau Dibuka
Polres Daerah Kampar Musnahkan Sabu-sabu Seberat 4,46 Kg
Sampai Detik Ini Polisi Masih Kejar Pelaku Hoax Telur Palsu