PILIHAN
Masyarakat Banja Ladang Rohul Tuntut Haknya Ke PTPN V
BUALBUAL.com, Kantor PTPN V di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Selasa (15/1/2019) siang, didatangi Forum Masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu dab Lingkar Study Mahasiswa.
Adapun tuntutan mereka datang ke Kantor PTPN V untuk menuntut hak dan kewajiban masyarakat Kelurahan Kota Lama, Rohul atas dugaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan termana tersebut (PT. Perkebunan Nusantara V) diatas lahan milik warga seluas 320 hektare.
Penasehat Hukum Gusti Randa SH. MH menjelaskan, masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama sudah melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu serta pihak PTPN V Sei Intan.
"Dalam rapat tersebut dimana pihak PTPN V lah yang mengusulkan untuk mencari penyelsaiannya dengan cara mencari lahan pengganti dan PTPN V mengganti rugi lahan itu serta membuat sistim pola bapak angkat," katanya, Selasa (15/1/2019).
https://www.instagram.com/p/Bspp9gOBHGu/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=fat5fme13tz4
Dari rapat yang dilaksanakan, Jumat (11/5/2018) lalu, Gusti Randa mengatakan kelanjutannya tiba-tiba terhenti. "Kelanjutannya terhenti. Untuk itu hari ini kita mencoba membangun komunikasi denan pihak Direksi PTPN V dengan menggelar aksi damai. Dengan harapan agar pihak Direksi PTPN V mau mendengar keluh kesa masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama dan meneri kita," sambungnya.
Dijelaskan Gusti Randa permasalah ini muncul sejak masyarakat dahulu ada jauh sebelum pihak PTPN V datang dan menguasai lahan yang diduga tanpa HGU.
"Masyarakatnya pada tahun 1976 sudah bercocok tanam sampai berkebun karet dilahan tersebut. Ketika pihak PTPN V datang pada tahun 1992, dan PTPN V mengambil alih (titik lahan masyarakat itu-red) tanpa ada pemberitahuan dan pembicaraan," ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk mencari keadilan bahkan masyarakat Kota Lama juga sudah melakukan upaya bersurat kepada pihak Badan Pertanahan Negara Kabupaten Rohul dan DPRD Rohul, Gusti Randa menegaskan permaslahan ini belum menuai titik terangnya.
"Kita sudah mendesak (pihak BPN Rohul-red) melalui Kasi Penyelesaian. Dari kesimpulan rapat kita juga menegaskan pihak BPN Rohul agar memanggil pihak dari PTPN V karena itu salah satu bentuk perintah dari BPN Rohul. Bongkar HGU nya," lanjutnya lagi.
Salah seorang masyarakat Banja Ladang menegaskan agar pihak PTPN V mengembalikan hak masyarakat Banja Ladang.
"Karena sebelum mereka (PTPN V-red) datang tahun 1992, masyarakat Banja Ladang sudah ada tahun 1976. Untuk itu balikan hak-hak kami," pungkasnya. (***)
Berita Lainnya
Hari Bhakti Adhyaksa Ke 58,Kejari Inhil Gelar Jalan Santai
Kabar Ustadz Abdul Somad Pengurus HTI, Ini Pernyataan Tegas Pihak HTI Riau
DPO Polda Lampung Berhasil Di Tangkap KPK dan Polres
KPI Meminta Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019
Tiga Pulau di Riau Terancam Tenggelam, 16.090 Hektar Hutan Mangrove Rusak
Polemik Bantuan Bankeu Pemprov Riau Kab Inhil dan Klarifikasi Bantahan Bupati Wardan
H. Syamsuddin Uti, Bacakan LKPJ Bupati Inhil Tahun 2018
15 Rekening Desa Diblokir, Karena Tak Bayar Pajak Dana Desa
Polisi Akan Selidiki Terkait Proyek Pengadaan Pompa Air di Bengkalis
Hasil Undian Fase Grup Liga Champions 2016-2017
Peredaran 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Gagalkan Polres Siak
Sekda Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Gubri Dan Sejumlah Kepala Daerah Se - Provinsi Riau