PILIHAN
Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang
BUALBUAL.com, Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan penceramah Bahar bin Smith. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perlengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
"Masa penahanan sudah diperpanjang," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto seusai menghadiri deklarasi anti hoaks di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).
Agung mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara. Ketika pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
"Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan.
Dalam aturan tersebut, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan. "Kita minta selama 40 hari perpanjangan. Agar maksimal untuk pemberkasan," ucapnya.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
Pemko Gandeng PT Telkom Soal Tenayan Raya Digital City
Bupati Ikuti Tabligh Akbar Dan Istighosah di Mapolres Inhil
Nekat! Pengedar Ini Ketahuan Kubur Narkoba Senilai Miliaran Rupiah di Belakang Rumahnya
Miris! Pengungsi Palu Jadi Korban Pencabulan
Miliki Sabu,Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Wujudkan WBP Menjadi SDM Unggul, Lapas Pekanbaru Kelas IIA Beri Pelatihan Keterampilan Bersertifikasi
Yakin Menang..!!! Begini Jadwal Kegiatan Kampanye Paslon AYO di Kab Rohil
Hadirkan Prof Wisnu Gardjito, Sekda Inhil Jadi Moderator Seminar Vision Workshop
Ratusan Mahasiswa Unri Demo di Gedung Kantor KPU Riau
13 Orang Peserta Ikuti Tahapan Tenaga Ahli Programmer Diskominfo Bintan
Kehadiran Kemenag, Bupati HM. Wardan Akui Merasa Sangat Terbantu Menjalankan Program Pemerintahan
Pasca Kerusuhan, Lapas Pasirpengaraian Terima 50 Warga Binaan Rutan Siak