PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Keluarga Terdakwa Menangis Hakim PN Bengkalis Putuskan 3 Kurir 55 Kg Sabu-sabu Divonis Mati

BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis tiga terdakwa kurir narkoba sabu-sabu 55 kilogram (Kg) dan 46.716 butir pil ekstasi pada sidang putusan dengan vonis mati, Kamis (17/1/2019) pagi.
Vonis terhadap terdakwa Juliar alias Iar, Dedi Purwanto dan Andi Saputra tersebut dibacakan hakim ketua Dr Sutarno SH MH, hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.
Pembacaan putusan dilakukan satu persatu secara bergantian. Terdakwa Juliar merupakan yang pertama mendengar putusan terhadap perbuatannya. Kemudian disusul Dedi Purwanto dan Andi Saputra.
Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum (PH) terdakwa. Tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 Kg sabu-sabu dan 46.716 pil ekstasi.
Sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 perbuatan tiga terdakwa terpenuhi.
Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang giat-giat melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan tiga terdakwa dapat merusak generasi bangsa.
Menanggapi putusan itu, PH tiga terdakwa menegaskan akan melakukan upaya banding.
"Kita akan banding dan melakukan upaya sampai langkah hukum terakhir," ucap Farizal SH didampingi Helmi Syafrizal SH.
Puas dengan Putusan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles, mengaku puas dengan putusan majelis hakim.
Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum bilamana pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding.
"Kami tidak akan melakukan upaya banding, tapi kami menunggu pihak terdakwa, kalau pihak terdakwa melakukan upaya hukum kami juga akan melakukan upaya hukum," tegas Roy.
Sidang putusan dikawal ketat pihak kepolisian. Keluarga terdakwa tampak hadir. Mereka menangis usai mendengar putusan dibacakan majelis hakim.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pacu Jalur Kuansing Rusuh, Mulai dari Lempar Batu Hingga Merusak 'Dewa Ruci Arung Samudera
Sebuah Mobil Terjun ke Bawah Jembatan di Lintas Pekanbaru - Bangkinang Kampar
Sekda Inhil Hadiri Pisah Sambut Kepala RSUD Puri Husada Tembilahan
Dihambat Eropa, Sawit RI Mau Dijual ke Mana?
Masyarakat Riau Pilih Liburan ke Luar Negeri 'Harga Tiket Domestik Mahal'
OTT Kader Golkar Bowo, KPK Sita 84 Kardus Berisi 8 M Diduga Untuk Serangan Fajar
Seorang Pemuda Diringkus Personil KSKP Inhil, Karena Memiliki Barang Haram
Bekas Lahan Karhutla yang Disegel di Inhu Ditanami Sawit
Pedangang Pasar Jongkok Kota Tembilahan ''PANEN'' Baju Lebaran Laris Manis Terjual
Selama 13 Tahun Derita Penyakit Thalassemia, KDDI Buka Dompet Peduli Untuk Johan
Khairul Uman, Ditetapkan oleh PKS Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis
PSPS Riau Kembali Meraih Hasil Imbang