PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Polisi Berhasil Bongkar Penggelapan Rokok Senilai Rp8 Miliar

BUALBUAL.com, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar penggelapan muatan truk trailer yang berisi rokok senilai Rp8 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang tersangka.
Identitas dari keenam tersangka tersebut adalah ARJ (27) warga Bulak Banteng, Surabaya, S (51) warga Jalan Letjen Sutoyo Lowokwaru Malang, SW (50) warga Morokrembangan Surabaya.
Lalu RS (50) warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya, SU (45) warga Sempu Ngancar Kediri dan TBL (51) warga di Surabaya. Polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron berinisial IE (34) warga Sampang.
Juga ada truk Fuso warna hijau plus kontainer 40 feet, mobil timor warna abu-abu nopol N1651AZ, Avansa warna hitam nopol L 1565 E, motor beat N 3844 GU, clurit, parang, dan uang sebesar Rp 10 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, menjelaskan modus operandi yang dilancarkan yakni dengan cara bersekongkol bersama dengan perencanaan untuk mengambil dan menjual muatan truk.
Muatan dalam truk tersebut berisi rokok Lucky Strike dan rokok Benhill dari PT Bentoel Malang dengan tujuan pengiriman ke Surabaya. Lalu membongkar dan menjual tanpa seijin dari pemilik yang sah.
"Kemudian membuang kendaraan Truck Fuso L 9005 UL untuk menghilangkan jejak barang dan pelaku membuang nomor Sim card HP agar tidak diketahui pemilik atau dari pihak PT Bahari Cahaya Raya," ujar Gupuh, Rabu (16/1/2019).
Ia menambahkan, motifnya dalam kejahatan ini untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang yang dijual dengan harga di bawah pasaran.
"Mestinya rkok tersebut dikirim ke Sumatera Utara (Sumut) melalui terminal Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya. Tapi pelaku menghubungi kelompoknya untuk menggelapkan dan dijual ke pengepul di daerah Jatim," kata dia.
Sumber: Okezone.com

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk berupa rokok dan atau persekongkolan jahat I penadahan. Barang bukti yang diamankan meliputi 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus.
Berita Lainnya
Posting Foto Babi Bertuliskan 'Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji' di FB, NDS Ditahan Polisi dan Dijerat UU ITE
Polsek Enok dan Tim Gabungan Temukan Nelayan Korban Tenggelam Teluk Medan
Acara Haul syeh Abdul Qodir Al Jailani Ke 880 Berjalan Sukses dan Lancar Didesa Insit
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau
Kepala Bea dan Cukai Beserta Anggotanya Lakukan Latihan Menembak Di Makodim 0314 Inhil
Makmurkan Mesjid, Pembkab Inhil Berangkatkan 30 Tokoh Lakukan Studi
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Pemkab Rohul Harus Ambil Manfaat
Satlatas Polres Seribu Parit, Melakukan Penandatanganan MoU bersama Dinas Pendidikan Kab Inhil
Bupati Inhil Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pemilu 2019
Team Satuan Polair Polres Bengkalis, Sergap Kapal KM Alvin Di Tanjung Parit Bantan.
Kenalan di Medsos,2 Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Dandim 0314/Inhil Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf dan Pembukaan Bazar MTQ Ke-49 Inhil