PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pemecatan 17 ASN Pelalawan Riau, Mantan Napi Tipikor Segera Dieksekusi

BUALBUAL.com, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan Edi Suriandi memastikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan H.M. Harris terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sudah ditandatangani akhir Desember 2018 dan tinggal eksekusi.
Edi mengatakan, acuan yang digunakan pihaknya sama, pasca Surat Keputasan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat Tipikor.
Pelaksanaan SKB ini dilaksanakan paling lambat pada Desember 2018.
"Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. SK-nya sudah ditandatangani Bapak Bupati Pelalawan tinggal eksekusi yakni menyerahkan SK kepada yang bersangkutan sesegera mungkin," paparnya.
Ditambahkan Edi Suryandi, pihak Pemkab Pelalawan melalui Sekda dan BKP2D juga telah mengkoordinasikan aturan ini kepada 17 ASN yang terlibat Tipikor.
"Kita sudah mengantisipasi jika yang bersangkutan tidak mau menerima SK yakni dengan melalui Kepala OPD yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat disinggung lambatnya eksekusi dikarenakan menunggu keputusan MK terkait uji materi UU ASN, Edi Suriandi membantah keras.
"Kita menjalankan aturan yang sudah jelas. Tidak akan merubah, dan Kita akan eksekusi segera. Siapa yang ngomong kalau Kita menunggu keputusan MK?," ucapnya.
Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut pertemuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BKN mengungkap ada 2.674 PNS berstatus terpidana akan dipecat secara tidak hormat. 17 orang diantaranya berada di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan di Provinsi Riau total keseluruhan sebanyak 190 orang. Dari total sebanyak itu, 180 orang tersebar dikabupaten/kota di Riau.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pamannya Difitnah, Pemuda Ini Bacok Korbannya Saat Malam Takbiran
Keluarga Besar Mahasiswa FDK Peduli Sulteng
Pemulung Sampah Temukan Mayat di Sungai Siak
Sambut HUT TNI ke-74, Kodim 0314 Inhil Gelar Pengobatan Gratis
Lebih dari 1 Meter Terkena Banjir , Warga Griya Sidomulyo Butuh Bantuan Makanan
Meriahkan: Turnamen Futsal Antar Desa Se Kec Mandah (Ikappamma-Pekanbaru) Tahun 2018
Untuk kelancaran dan keselamatan penguna jalan batin muajo lelo. HKi 4B terus lakukan perbaiakan
KLHK Berikan Satu Unit Helikopter Untuk Satgas Karhutla Di Riau
Seorang Profesor India dihujat, Sebut payudara perempuan seperti melon
Polsek Tembilahan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wisma
Seorang Warga Tembilahan Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar Rumahnya
Masih Ingatkah Mak Lampir "Faridah": Ini Kehidupannya Sekarang