PILIHAN
Setelah Ba’asyir, Presiden Jokowi Ditantang GNPF Nyatakan HTI Legal
BUALBUAL.com, Presiden Joko Widodo jangan tanggung-tanggung dalam mencari simpati umat Islam. Upaya merebut hati umat tidak boleh sekadar putus pada pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir.
Begitu tegas Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama Kota Binjai Ustaz Sani Abdul Fatah seperti diberitakan RMOLSumut, Senin (21/1).
Dia menantang agar Jokowi melanjutkan tren tersebut dengan membebaskan ulama lain yang dikriminalisasi. Selain itu, Jokowi juga harus berani menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi tidak terlarang.
"Mumpung pengacara rezim saat ini juga pengacara HTI. Berani ngga pemerintah menyatakan HTI bukan organisasi terlarang? Mana berani dia?” ujarnya.
Ustaz Sani kemudian mengungkit proses hukum yang melilit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kalau rezim ini memang mau berbuat baik kepada tokoh-tokoh Islam , kenapa kok Habib Rizieq terus dikriminalisasi dan dikejar - kejar sampai ke Arab Saudi?” tanyanya.
"Jadi, kami paham. Umat Islam pun paham,bahwa pembebasan ini adalah bagian dari strategi politik jelang pilpres," demikian Ustaz Sani.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Tontowi / Liliyana Rebut Emas, Ini Kata Presiden Jokowi
Wow.. Benarkah, Fahri Hamzah bakal pasang badan jika ada yang mau gulingkan Jokowi
Jokowi Sudah Dilantik, PKB Riau Ajak Pendukung 01 dan 02 Pindah ke 03
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Gelar Operasi Pekat dan Cipkon
TKN Kubu Jokowi Nilai BPN Kehabisan Akal Dongkrak Elektabilitas Prabowo
Perang jubir milenial Jokowi-Amin vs Prabowo-Sandi
Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Abdul Wahid Pertanyakan Manajerial Hulu dan Hilir
Tim Jokowi Klaim Usulan Masyarakat, Nama BW Dicoret dari Panelis
Jokowi Jangan Cuma Basa-Basi, Janji Bangun Sistem Peringatan Dini, Sudah Terjadi Baru Ada Instruksi
Berikan Pemahaman ke Aparatur, BPSDM Kemendagri Sosialisasikan Aplikasi SAKTI
Beli Sabun Lebih Baik daripada Beli Kuda Impor 'Sebut TKN Jokowi'
Penerimaan Peserta Kartu Prakerja untuk Gelombang Pertama Diumumkan Pada 17 April 2020