PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'

BUALBUAL.com, Bintang Juventus Cristiano Ronaldo bisa kehilangan gelar kesatria di Portugal karena kasus penggelapan pajak yang dilakukan penyerang 33 tahun tersebut.
Ronaldo divonis hukuman penjara selama dua tahun yang ditangguhkan dan denda €18,8 juta atau setara Rp300 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak di Spanyol antara 2011 hingga 2014 saat masih memperkuat Real Madrid.
Kasus tersebut dikabarkan bisa membuat Ronaldo kehilangan gelar kesatria yang didapatnya dari pemerintah Portugal. Pada Januari 2014, mantan pemain Manchester United menerima gelar Grand Officer of the Order of Prince Henry. Dua tahun kemudian Ronaldo mendapatkan gelar Grand Cross of the Portuguese Order of Merit setelah timnas Portugal juara Piala Eropa 2016.
Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa membenarkan Ronaldo bisa kehilangan gelar yang didapatnya. Namun, Marcelo Rebelo menyatakan keputusan akhir bukan ada di tangannya.
"Peraturannya sangat sederhana. Semuanya tergantung kanselir dewan nasional untuk melihat apa yang terjadi bisa membuat [Ronaldo] kehilangan gelar. Kita harus biarkan pihak-pihak yang punya kewenangan untuk memutuskan, melihat apakah undang-undangnya bisa digunakan atau tidak untuk kasus," ujar Marcelo Rebelo kepada AFP.
Sementara itu Kepala Pemerintahaan Madeira, tempat Ronaldo lahir, Miguel Albuquerque mengatakan status tokoh CR7 di kota itu tidak akan berubah.
"Kami di Madeira, tetap melihat Cristiano Ronaldo sebagai sosok yang baik. Dia bukan kriminal. Dia adalah orang Portugis paling bergengsi di dunia," ucap Albuquerque.
Ronaldo dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak hingga €15 juta atau setara Rp239 miliar sepanjang 2011 hingga 2014. Kasus pajak itu pula yang membuat Ronaldo meninggalkan Madrid dan bergabung dengan Juventus. Ronaldo menganggap Madrid tidak banyak membantunya dalam kasus pajak tersebut.
Sumber: cnnindonesia
![]() Cristiano Ronaldo divonis hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda. (REUTERS/Susana Vera)
|
![]() Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak. (Marco BERTORELLO / AFP)
|
Berita Lainnya
Usai Sudah Seleksi Peserta Timnas U 19
Daftarkan ke Sekolah SMAN! Emak-emak Banyak Balik Kanan 'Nomor Antrean Habis'
Heboh Di Sosmed Kasus Penculikan Anak Di Pekanbaru, Polisi Tegaskan Itu Tidak Benar
Gubri Beri Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Bekerja di Pemprov Riau
Bupati Meranti Irwan Nasir Sebut: Jangan Ukur Kepedulian itu dengan Menghadiri Rapat Karhutla
Helikopter TNI Saat Evakuasi Jenazah di Papua, Tembaki KKB
Riau akan Suntik Modal ke BRK Rp300 Miliar
Siapkan Dana 12 Miliar, Untuk Pilkada Inhil dari 1.610 TPS
PKS Bakal "Pikir-pikir" Dukung Alfedri di Pilkada Siak 2020
Kuota SMA/SMK Negeri Penuh, Gubri Sarankan Daftar ke Sekolah Swasta
Dua Pengawai Staf Ahli Bupati Inhil Sampai Masa Pensiun!
Diduga Terpapar Suspect Virus Corona, 5 Pasien ABK Kapal Dibawa Ke RSUD Puri Husada Tembilahan