PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Tiga Tersangka Mengaku Berfoya-foya dan Hidup Mewah di Jimbaran Villa Bali View 'Andalkan Hasil Jambret'

BUALBUAL.com, Sebanyak 3 orang pemuda, yang merupakan komplotan jambret di Kota Pekanbaru diringkus aparat kepolisian saat berada di sebuah villa mewah di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Villa Jimbaran Bali View Pekanbaru. Ketiganya ditangkap bersama dengan 3 orang wanita, yang diduga merupakan kekasih mereka.
Mengandalkan hasil jambret, ketiga pemuda berinisial HP (19), S (24) dan IF (20) tersebut, mengaku berfoya-foya. Mereka bahkan telah menginap di Villa Jimbaran Bali View selama sebulan penuh.
Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Januari 2019 mengatakan, selama 1 bulan tinggal di villa mewah tersebut, pekerjaan yang dilakukan oleh ketiganya yakni melakukan jambret.
"Kami berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni berinisial S, HP dan IF. Ketiganya ini kami amankan di Jimbaran Bali View. Yang berdasarkan hasil interogasi, mereka telah tinggal di sana selama 1 bulan. Dan tindakan yang mereka lakukan selama tinggal di sana adalah melakukan tindak pidana jambret," ungkapnya.
Personel polisi yang akrab disapa Rambo tersebut mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, ketiga tersangka mengaku telah melakukan jambret sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. "Berdasarkan interogasi sementara, selama sebulan itu mereka sudah melakukan aksi jambret di 10 TKP berbeda. Tapi kami masih terus mendalami untuk korban-korban lainnya," tambah Rambo.
Rambo mengatakan, tersangka yang berinisial HP merupakan salah seorang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pekanbaru. Dia telah lama menjadi buronan polisi karena kasus yang sama.
"Kebetulan salah satu dari tersangka merupakan DPO, dengan kasus yang sama, jambret. Berinisial HP," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk 3 wanita yang bersama mereka saat penangkapan dilakukan, saat ini berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sumber:bertuahpos.com/ Editor: ucu
Berita Lainnya
1 Pasien Riau Positif Corona Sebelumnya Miliki Riwayat Penyakit Hipertensi Ringan
BEM FIAI UNISI Galang Dana Untuk Korban Bencana Donggala Palu
Kewaspadaan Tingkat 5 Covid-19 di Bengkalis, MUI Sebut Ibadah Berjamaah Tetap Seperti Biasa
Dirjen Imigrasi: Suratnya Samar-Samar Tak Jelas, Tak Pernah Tangkal Habib Rizieq
Amezing Gaes....!! Wardan Targetkan Terhubungnya Akses Jalan Antar Kecamatan di Inhil
Inilah 24 Nama Penerima Penghargaan Dari Kapolres Inhil
Dewan Minta Pemprov Serius Atasi Persoalan Ini, HUT Riau Ke-62
Luar Biasa, Tim Bulutangkis Putra RI 6 Kali Beruntun Juarai SEA Games
Hamil Lima Bulan, Anggota Brimob Dilapirkan Kekasihnya MN, ke Propam Polda Riau
Prodi Sistem Informasi Unisi Gelar Seminar Sofware
Terjadi Kemacetan Panjang Hari Pertama Parkir Pakai Uang Elektronik di Bandara SSK II