PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Penggelapan & Penadah 'Adi Saputra Jadi Tersangka'

BUALBUAL.com, Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi.
"Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).
Karena ketidaksesuaian data Samsat itu polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta perbulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.
Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan.
"Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.
Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."
"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya.
Sumber: Merdak.com /Editor: Ucu
Berita Lainnya
Scale Up Dorong Daerah Berikan Andil 'Skinflick Lahan Hanya Ditangani Pusat'
Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ketua PCNU Inhil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Dandim 0314 Inhil Jamin Prajurit TNI Netral di Pilkada Riau
Dokter Yang Terpapar Covid 19, Sehari Sebelumnya Bagi Bagi Takzil Dari DPW Kabupaten
Menanggulangi Bencana Karlahut, Dandim 0314/Inhil Pimpin Apel Kesiapsiagaan
Sekda Job Kurniawan Buka Tes SKD CPNS di Rohil
Akhirnya Terwujud Impian Santri MDA di Pulau Padang
LAMR Kehilangan Sesepuh, Pendiri LAMR Djauzak Ahmad Wafat
41 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Sudah Menyebar ke Malaysia dan Australia
Masuk 12 Besar Peserta Dari Riau 'Dukung Suwandi di AKSI 2019 Indosiar'
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil 'Blusukan' ke Pasar Tembilahan