PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara 'Diduga Cabuli Pelajar'

BUALBUAL.com, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tetapkan dan telah menahan Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, J alias Kijan (53), sebagai satu-satunya tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pelajar sebut saja Mawar (15), warga Desa Pedekik, dilaporkan warganya sendiri Rabu (6/2/19) pekan lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti, memastikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar di Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis itu telah ditetapkan satu orang tersangka dan ditahan sejak, Senin (11/2/19) kemarin malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara serendah-rendahnya 5 tahun penjara.
Berikut kronologi Kijan, oknum Kades diduga terlibat tindak pidana pencabulan pelajar belasan versi kepolisian.
Pada Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat korban Mawar, menerangkan bahwa diberikan uang oleh pelaku. Korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP), ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan-jalan dan merayu korban.
Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut, dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan KIP yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul pertama kali di dalam mobil milik pelaku.
Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari 2019 oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut.***(dik)
Foto : Kades Pedekik, J alias Kijan (53), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap warganya sendiri.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Tim Wasev TMMD Mabes Silaturahmi ke Kediaman Bupati Inhil
Ramli Walid-Ali Azhar, Menggali Harus Jadi BANGKIT Berpeluh Tanpa Harus MENGELUH
Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampura Malah Bersyukur
Polisi Amankan 2 Remaja di Jln Swarna Bumi Tembilahan
Apa! Hari Selasa, Sandiaga Uno akan ke Rohil, Apa Agendanya?
Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia
Pembunuh Rentenir di Gurun Panjang Terungkap, Pelakunya Tetangga Dekat Rumah
Kakek Pedagang Buah Tak Jauh dari Kantor Bupati Meninggal Dunia
Kisah Siswa SD yang Setiap Hari Melintasi 2 Negara Untuk Bersekolah
HUT Pramuka ke 57, Bupati Inhil Pimpin Upacara Pembukaan Giat Lomba
Apakah Anda Masuk Kriteria Pengusaha atau Tidak? Cek di Sini
AL AZMI : Sebagai Wakil Rakyat Wajib Hukumnya Memperjuangkan Asfirasi Masyarakat