PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Saat Berduaan di Kamar Kos, Dua Pasangan Mahasiswa Pekanbaru Digerebek Warga

BUALBUAL.com, Dua orang muda mudi di kos-kosan Gang Rambah, Jalan Kartama, diamankan Forum Keamanan Bersama (FKB) Rt 06, 07 dan 08 di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Jumat malam (15/2/2019). Kedua pasangan tersebut masih berstatus mahasiswa.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, (Dw) salah seorang dari pasangan mesum tersebut, harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat secara langsung, serta membayar denda berupa satu ekor kambing kepada RT setempat.
"Penggerebekan pasangan di luar nikah tersebut bermula dari kecurigaan dan laporan warga karena warga telah resah. Maka kami beberapa hari lalu melakukan pengintaian dan di lokasi. Mereka tertangkap tangan sedang berduan di dalam kamar," ujar ketua RT 06, Muhammad Razali.
Upaya penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Forum Keamanan Bersama (FKB) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) kelurahan Perhentian Marpoyan tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Babinkamtibmas.
Muhammad Razali juga memastikan, razia atau penggerebakan lokasi-lokasi lain yang dijadikan tempat mesum akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pasangan di luar nikah.
"Dengan sanksi yang telah kami berikan ini kita harapkan jadi peringatan keras bagi penghuni kos yang lainnya, tidak ada lagi tamu lelaki yang masuk ke dalam kamar. Mereka hanya diperbolehkan di teras itupun hanya sampai pukul 22.00 WIB. Apabila terjadi lagi seperti ini, kami tindak tegas dan kita minta tidak ada yang keberatan," ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Razali berencana segera memanggil pemilik kos-kosan yang telah dijadikan tempat tindak asusila tersebut, agar pemilik atau pengelola kos mau mengikuti aturan yang ada di lingkungan RT 06 RW 01.
"Kita akan panggil yang punya kos, karena tidak bisa dipungkiri pemilik kos punya tanggung jawab untuk mengawasi setiap penghuni kos. Mereka harus menyeleksi siapa yang datang, batasan waktu berkunjung harus dibuat. Jangan mencari keuntungan sepihak tetapi menimbulkan bala buat masyarakat banyak," ungkapnya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meminimalisir tindak asusila serta mendukung program Pemerintah yang ingin menjadikan Pekanbaru Kota Madani.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Alfedri Serahkan Tiga Penghargaan dari Kementerian
Bocah Tenggelam Belum di Temukan,Tim Datangkan Penyelam
Kuasa Hukum Sesalkan Sebutan Mak Lampir Untuk Ratna Sarumpaet
Yang Lain Tawarkan 1 Milyar Perdesa, Syamsuar - Edy Nasution Janjikan ini untuk Bangun Desa di Riau
Pejabat Inhil, biarkan Oknum Pengusaha Pom Bensin Bermain Peredaran Minyak Enceran
BPS Bengkalis Gelar Fokus Group Discussion, Tahun 2020 Dengan Sistem Sensus Penduduk Online (SPO)
Direktur Riset PolMark Indonesia Klarifikasi Soal Ada Nama "Bandung" dirilis Survei Pilkada Riau
Menunggu Revisi Penahanan, Kejari: Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar Segera Dieksekusi Kembali Ke Penjara
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau Taja Pelantikan BEM Periode 2018-2019
Bintara Pembina Desa Bakau Aceh Koramil 08/Mandah, Arafat: Serukan Masyarakat Jangan Golput
Lima Berkas Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad di Limpahkan ke Pengadilan