PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
17 Santri di Padang Panjang Aniaya Teman Hingga Tewas 'Kamar Asrama Putra Jadi Saksi'

BUALBUAL.com, Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan atas pihak Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang santri meninggal.
pidana akan dilanjutkan hingga ke pengadilan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi, di Padang Panjang, Selasa (19/2).
Kekerasan terhadap seorang santri R (17) terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari, yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) serta Minggu (10/2) yang dilakukan di kamar asrama putra lantai dua.
Sebanyak 17 santri telah ditetapkan sebagai anak pelaku (sebutan untuk tersangka yang masih di bawah umur).
Sementara sebelumnya berdasarkan keterangan Pengawas Pesantren Nurul Ikhlas Firmansyah, kamar asrama putra hanya dihuni oleh delapan santri dan setiap kamar terdapat ruang khusus untuk ustaz selaku wali kamar.
Pihak pesantren mengakui telah kecolongan, sehingga terjadi kasus tersebut yang mengakibatkan R tidak sadarkan diri pada Minggu (10/2) malam hingga akhirnya meninggal dunia Senin (18/2) pagi, setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kalbert menambahkan, saat ini sebanyak 17 santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku diamankan di pondok pesantren dan dalam pengawasan kepolisian. "Rentang usia mereka 15-16 tahun. Masih di bawah umur dan masih berhak memperoleh pendidikan," katanya.
Kepolisian juga segera melakukan rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana kekerasan terjadi, santri mana yang berperan dominan, dan segera melimpahkan ke jaksa.
"Ini sifatnya peradilan anak jadi penanganannya khusus, kami harus berhati-hati. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah R dalam rangka penyidikan, namun sementara ini belum dapat disampaikan bagaimana hasilnya," katanya. Seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, 17 santri ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap seorang santri lainnya di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat hingga korban mengalami koma.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Sabtu kemarin. Dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang, dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari, yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.
Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Ban Bocor dan Cat Terkelupas, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau yang Dikandangkan Tak Terawat
Komisaris PHR Tinjau Pengembangan Lapangan Petani, Targetkan Peningkatan Produksi Signifikan dari Blok Rokan
Kasus Nunung, Jaksa Menghadirkan Saksi Mahkota
Agus Triansyah: DKPHP Segera Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Kepada Petani
Polres Dumai Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba
Said Syarifuddin: Ingatkan Pemudik Lebaran Utamakan Keselamatan
Tokoh Muda Tanah Putih Iwan Saputra SE Nyatakan Sikap Siap Maju di Caleg DPRD Kabupaten Rohil 2019
Bawaslu Berikan Alasan Cabut Akreditasi Jurdil2019.org
Dua Pembawa Enam Ribu Ekor Belangkas Dapat Upah Rp 6 Juta Rupiah
Mahasiswa Minta Syamsuar Fokus Tangani Masalah Karhutla 'Geruduk Kantor Gubernur Riau'
Dituduh Curi Kompor, Remaja Dimasukkan ke Lingkaran Ban dan Dibakar, Kini Dirawat di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci
Sebanyak 83 Orang Dewan dan Majelis Hakim MTQ Ke 44 tingkat kabuapten bengkalis telah di lantik