PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Dosen IAIN Bukittinggi Diberhentikan Sebagai ASN 'Bukan Karena Bercadar'

BUALBUAL.com, Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masalah indisipliner, bukan karena mengenakan cadar seperti yang heboh di media sosial.
Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukuttinggi, Sumatera Barat.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Humas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (23/02/2019) malam.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja."
Pernyataan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumors bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN."
Sumber: BeritaSatu.com
Berita Lainnya
Polemik Bantuan Bankeu Pemprov Riau Kab Inhil dan Klarifikasi Bantahan Bupati Wardan
Sebanyak 12 Delegasi Guru Singapura Hadir di LAMR, Belajar Berhasa Melayu 2017
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Lain
Caleg Partai Nasdem 'Geruduk' KPU Bengkalis
Sambut Kedatangan Kepala BPKP Riau, Bupati Inhil Adakan Coffee Morning Di Kediaman Dinas
Prabowo Janji Naikkan Rasio Pajak Jadi 16 % Di Denat Pilpres
Miliki Sabu-Sabu,Seorang Pemuda Reteh di Tangkap Polisi
Korban Berteriak Keras, Jambret di Pekanbaru Urungkan Aksinya
PB HMI Prihatin Atas Kabar Pengungsi Palu Meninggal Karena Kelaparan
Kadisdik Provinsi Riau Lantik Pegiat Literasi IPPR
Karena Kasus Ini, Artis Reza Bukan di Tangkap Polisi
Mahasiswa Inhil Gagal Jumpai Anggota Dewan, Saat Lakukan Aksi di DPRD Riau Tuntut Kestabilan Harga Kelapa