PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Romi Sempat Bilang ke Tetangga, Tebas dan Belah Perut Istrinya yang Hamil

BUALBUAL.com, Erni Susanti (29) dibunuh secara sadis oleh suaminya sendiri, Romi Sepriawan (30) di kediamannya di wilayah Tanjung Agung, Bengkulu pada Kamis (21/2/2019) siang. Sebelum kabur, Romi ternyata sempat memberitahukan aksi pembunuhannya itu kepada tetangganya.
Peristiwa pembantaian itu terjadi saat Erni sedang mengandung anak. Selain lehernya ditebas dengan sebilah parang, Romi juga membelah perut istrinya dan membuang janin bayinya ke jendela rumah.
Seperti dikutip dari laman Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, aksi pembunuhan itu diduga Romi marah Erni karena tidak diperbolehkan melihat handphone oleh istrinya itu. Sepertinya ia cemburu akan sesuatu hal di dalam ponsel istrinya. Setelah terlibat cekcok mulut, Romi keluar rumah dan meminjam parang milik tetangga dengan alasan ingin membuka kelapa.
Setelah itu, Romi kembali ke dalam rumah dan menaruh parang tersebut di atas kasur dengan ditutupi selimut dan pergi keluar rumah. Saat itu korban sedang tertidur. Saat Romi masuk kembali membuka pintu kamar, Erni kemudian terbangun dan keduanya kembali terlibat cekcok mulut.
Saat itu, Romi lalu mengambil parang yang di balik selimut dan kemudian menebas leher Erni yang masih berada di atas kasur. Romi membelah perut istrinya yang dalam posisi hamil tua. Ia mengambil anak yang ada di dalam perut Erni.
Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari menyampaikan, penangkapan terhadap Romi dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan mayat korban. Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Bengkulu,” kata Jauhari, kemarin.
Polisi meringkus Romi saat melarikan diri di Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019) siang. Selain meringkus tersangka, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan Romi untuk membunuh istrinya.
Atas perbuatannnya itu, Romi kini harus meringkuk dipenjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sumber: Batamnews.co.id
Berita Lainnya
Berbentuk Salib, Koridor Jalan Jenderal Sudirman Solo Menimbulkan Perdebatan
Puluhan Rohingya Masih Ditahan Saat Naik Kapal Menuju Malaysia
Bantuan PKH di Inhil Banyak Tak Tetap Sasaran, Dinsos Malah Enggan Berikan Data
Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Biaya Terhadap Penanggung Jawab Alat Berat yang Masuk dan Keluar Indonesia
Syamsuar Kecolongan Saat Pergi Jakarta, Samsurizal Bertatap Muka Dengan Msyatakat Siak
DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas
Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi
BM 8651 BA Mobil Operasional Pembangunan Jalan Nasional Kuansing-Pekanbaru Hangus Terbakar
Tak Berizin! 32 Spanduk dan Baliho di Tembilahan Diturunkan Satpol PP Inhil
Tim Asuhan Raja Faisal PSPS Riau Rasakan Kemenangan Pertama, Usai kalahkan Sriwijaya Fc 2 - 1
Kecelakaan Speedboat 250PK Double Dua vs 40PK Diperairan Desa Batang Tumu Kec Mandah
Viral! 2 Orang Remaja Lagi 'Enak-Enak' di Bioskop Terciduk Security