PILIHAN
Buntut Larang Karyawan Shalat, Kafe di Pelalawan Ditutup Dua Hari 'Harus Sediakan Tempat Ibadah'
BUALBUAL.com, Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) beserta penguyuban di Kabupaten Pelalawan mendatangi kafe 'The First Stop' yang berada di Jalan Maha Diraja Indra, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (28/2/2019).
Kedatangan delegasi sejumlah Ormas dan Penguyuban tersebut untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti, adanya informasi seorang karyawan yang memilih mengundurkan diri lantaran dilarang melaksanakan ibadah shalat oleh pemilik usaha.
Pertemuan dimediasi Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Intel AKP Amri Adi, SH. Hadir pula perwakilan Rumpun Melayu Bersatu, FKUB, KAHMI, FPI, ICMI Muda, MUI, LMB, KAMMI dan IPM-PB.
Dalam petermuan yang digelar beberapa jam itu pemilik usaha kuliner mengaku tidak melakukan pelarangan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah shalat. Namun demikian, jika karyawan melakukan ibadah shalat harus meminta izin.
Hal ini disampaikan juru bicara, pemilik kuliner di hadapan puluhan massa perwakilan Ormas dan Penguyuban di Kabupaten Pelalawan. Terkait, adanya, kata-kata larangan shalat tersebut kepada salah seorang karyawan terbawa emosi.
"Jadi jika, ada kata-kata kami yang salah, terkait persoalan kemarin, kami segenap manajemen menyampaikan permohonan maaf," terang juru bicara pemilik kuliner ini.
Setelah terjadi perdebatan cukup alot, akhirnya disepakati beberapa poin. Poin ini dibubuhkan pada sebuah lembaran kertas yang ditandatangani para pihak.
Diantara poin tersebut disepakati untuk sementara kuliner The first stop ditutup beroperasi selama dua hari. Selama kurun waktu dua hari ini pihak pemilik kuliner mempersiapkan tempat ibadah.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan kuliner 'The First Stop', Yulianti memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hal tersebut menyusul pemilik usaha tempatnya bekerja melarangnya melaksakan ibadah shalat.
Aksi penguduran dirinya dituangkan yang bersangkutan di berbagai media sosial (medsos) hingga menyebar luas, termasuk menyebar melalui WhatsApp Group (WAG) dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Pelalawan.
Sontak saja, pernyataan yang disampaikan ini menjadi perdebatan hangat. Para anggota WAG, memberikan pernyataan beragam, meminta instansi terkait memanggil pemilik kuliner.
Di tempat terpisah, Iin selaku pemilik kuliner 'The Fisrt Stop' ketika dikonfirmasi membantah dirinya melarang karyawan melakukan ibadah shalat.
"Tidak ada larangan bagi karyawan kita untuk melakukan sholat, akan tetapi jika melaksakan sholat harus minta izin kepada kapten terlebih dulu," tegasnya, Rabu (27/2/2019).
Terhadap kasus Yulianti, kata perempuan berambut warna merah ini, tidak meminta izin kepada kapten ketika melakukan sholat.
"Pas, saat dia jam kerja, main pergi-pergi saja tanpa minta izin. Seharusnya minta izin dulu kepada kapten, biar tahu ke mana," tegas Iin.
Bahkan kemarin, kata dia, sempat terpancing dengan sikap salah karyawan ini pergi tanpa izin dan ternyata sholat.
"Memang kemarin saya sempat terpancing dengan sikap karyawan ini dengan mengeluarkan kata-kata jika sholat tak usa kerja. Konteknya, itu memberikan ketegasan kepada karyawan," imbuhnya.
Sumber : cakaplah
Berita Lainnya
Perokok Cilik Meningkat 2,5%, Guru Di Mintak tak Merokok
Pacu Sampan Leper 2019 di Inhil Telah Resmi Dibuka, Ayo Meriahkan!
Kondisi Cukup Parah, Warga Minta Pemkab Bengkalis Perbaiki Jalan Poros Pematang Duku Timur
Kasmer Dahlan Pimpin Langsung Apel siaga Coklit Serentak Pilgubri 2018 di Rohil
Bupati Sematkan Anugerah Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Pemkab Inhil
56 Mahasiswa UIR Ikuti Seleksi ON MIPA Tahun 2019
Lewat Infrastruktur Riau Angkat Perekonomian Daerah
Menag: Jamaah Haji Harus Jaga Kesehatan
Bupati Inhil HM. Wardan Lantik Pj Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling
KPU Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Semua Pasangan Terdapat Kekurangan Kelengkapan Dokumen
Bahas Masalah Perhakiman dan Kepanitiaan MTQ, LPTQ Kabupaten Kampar Adakan Rapat
Pengelola Warung Remang Remang Pukuli Satpol PP Pekanbaru saat Razia