PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Oknum Honorer Kantor Bupati Meranti Diciduk Polisi 'Bawa Ekstasi ke Hotel'

BUALBUAL.com, Seorang oknum pegawai honorer Pemkab Kepulauan Meranti ditangkap petugas karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis ekstasi, saat berada di sebuah kamar di salah satu hotel di Kota Selatpanjang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka berinisial Ags (25) warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur KecamatanTebing Tinggi. Diketahui Ags merupakan salah seorang pegawai honorer di salah satu bagian di Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek menjelaskan kronologi penangkapan. Dimana pada Senin (26/2/2019) lalu berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di Jalan Pembangunan II tepatnya di Gang Maritim Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.
Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnakoba Ipda Rahmad Wahyudi ketika melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigai keluar dari sebuah rumah di tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat hal tersebut tim langsung membuntuti laki-laki tersebut yang kemudian berhenti di parkiran Hotel Grand Meranti dan langsung masuk ke dalam hotel, selanjutnya masuk kedalam kamar nomor 245.
Setelah 10 menit, laki- laki tersebut keluar dari kamar dan langsung diamankan oleh petugas yang didampingi satpam hotel. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Minion warna kuning yang dibungkus dengan satu lembar tisu yang ditemukan di dalam kantong saku belakang sebelah kiri celana jeans yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, laki- laki tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita bernama Esah, warga Jalan Pembangunan II Gang Maritim, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Untuk memancing Esah keluar, tim membawa Ags ke rumahnya. Sesampainya di sana, Esah susah kabur seperti sudah mengetahui perihal penangkapan tersebut. Saat ini Esah sudah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya Ags dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban.
"Kita masih menyelidiki keterlibatan yang lain, saat ini masih didalami," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, Jumat (1/3/2019).
Sumber : cakaplah
Berita Lainnya
Harapan Bupati Inhil Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Periode 2018 - 2024
Dari Pendatang Baru Hingga Mantan Bupati Inilah 32 Politisi Riau Bertarung Perebutkan Kursi DPD RI
BMKG: Hotspot di Riau Makin Marak "Waspada Karhutla"
PNS PA Rohul Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakannya
Wow!!! Biaya Kebutuhan Bandar Narkoba Adam, Selama Dipenjara Habiskan 30 Juta Perbulan
BPKAD Kucurkan Dana Rp4,6 Miliar untuk Rapel Gaji Ribuan ASN Pekanbaru
Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Santa Maria Memakan Korban
Gubernur Berharap Pusat Bantu 100 Persen Pasar Tembilahan yang Terbakar
BUAL KPU Inhil: Kotak Suara Berbahan Karton Bisa Menahan Beban Hingga 120 Kilogram
Pasukan Berani Mati Dalam Aksi 212 Ancam Adili Ahok, Jika Ahok Belum Ditangkap
Duduga Ingin Sebarkan Uang Palsu di Tembilahan,Seorang Pedagang di Amankan Polres Inhil
SMSI Lampung Utara Bersiap Gelar Festival Bongsai Vaganza