PILIHAN
Berkas Belum Lengkap Kasus Ibu-Ibu Kampanye 'Jokowi Menang Nikah Sesama Jenis Sah'
BUALBUAL.com, Kejari Karawang menyatakan berkas kasus ibu-ibu kampanye ' Jokowi Menang Nikah Sesama Jenis Sah' masih P18 (belum lengkap). Hal itu diungkapkan Kajari Karawang, Nurhayatie setelah 7 hari dilakukan penelitian oleh tim beranggotakan 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkasnya sudah P18, kita juga sudah memberitahukan secara resmi kepada pihak penyidik Polres Karawang dan masih ada waktu untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang itu," ungkap Nurhayatie, Senin (11/3).
Untuk proses selanjutnya, lanjut dia, ada tahap P19 dan P21. Saat ini, Kejari Karawang masih fokus bekerja terkait tahapan P18 terhadap berkas kasus yang menyita perhatian publik.
"Semoga saja sebelum masa deadline waktu yang diberikan oleh Kejari, pihak penyidik sudah melengkapi berkas yang kurang itu," katanya.
Polisi menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Pak Jokowi Tidak Setuju Ide Pak Prabowo Naikkan Gaji ASN
Jokowi In Picture: Bersepeda Ontel dan Kenakan Pakaian Pejuang
Wako Tanjungpinang: Memajukan Suatu Daerah Sangat Penting Keberadaan Peran Media Massa
Isi Doa Yang Sempat Mengemparkan Indonesia, dinilai sindir Jokowi, politikus Gerindra minta maaf
Pria Penuh Batu Akik Ditahan, Jadi Tersangka karena Hina Jokowi
Ternyata! PA 212 Tak Restui Pertemuan Prabowo-Jokowi
Tolong Ditulis, Pak Jokowi, Anda Ini Bagaimana sih Maunya?
Bupati Bengkalis Terpilih Kasmarni, Ucapkan Selamat Hari Ibu
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Jokowi Menduga Kericuhan Demo 4 November Adanya Aktor Politik
Di Debat Kedua, Timses Sebut Jokowi akan 'Kuliti' Visi Misi Prabowo
HUT Bhayangkara ke 73 Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Bakso, Ke Tempat Rumah Ibadah dan Dua Warga tidak Mampu