PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Dalam Kasus OTT Romahurmuziy, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman Hakim

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menggali perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Terlebih, tim penyidik KPK telah menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah berjumlah ratusan juta di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan.
Hal itu ditekankan Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (18/3).
Febri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan memanggil Menteri Agama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan ini.
"Ya kemungkinan itu (memanggil Menag) terbuka ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang di amankan dan disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," kata Febri.
Namun demikian, lanjut Febri, pihaknya tidak akan mendahului proses hukum dugaan suap yang telah menetapkan tersangka Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf Romahurmuziy alias Romi dengan menduga Menag Lukman terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya kira kita jangan menyimpulkan dulu ya karena ini kan proses penggeledahan dan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dan kemudian dipelajari lebih lanjut," demikian Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang sebagai tersangka, di antaranya Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.
Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Bupati Rohil Suyatno Dinobatkan Sebagai Dewan Pembina DMI Terbaik se Riau
Ketua DPRD Inhil Buka Open Badminton se Inhil Utara
Tes CPNS untuk Riau Diundur, Berikut Jadwalnya
Gelar Rakor, Ini Himbauan Kapolsek Tembilahan Hulu Terkait Virus Corona
HM Wardan: Menongkah adalah Khasanah Budaya Lokal Yang Tetap Terjaga
Tuntutan Massa FAPTEKAL Saat Gelar Aksi Damai Kepada Pertamina
Video Lucu: Smule Si "GAGAP" membuat Si Cantik Terbahak-bahak Lucu gila!!!
Tingkat Partisipasi Sensus Penduduk Online Tahun 2020 Ditargetkan Capai 30 Persen
Lewat Adu Penalti, Kroasia Taklukkan Rusia
Warga di Minta Waspada, Pagi Tadi 174 Wisatawan China Mendarat di Sumbar "VIRUS KORONA"
Waw.. Lagu Lucu PPAP Raih Rekor Dunia Guinness
Parah! Dengan Modus Kawin Kontrak,Pria Ini Jual Para Korbannya