PILIHAN
Mahfud: Tidak Gebyah Uyah, Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN
BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah menyebut ada praktik jual beli jabatan rektor di seluruh Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah Kemenag.
Dalam ILC Selasa (19/3) kemarin, Mahfud mengaku hanya mengurai indikasi kasus jual beli jabatan rektor di tiga kampus UIN, yakni di Makassar, Jakarta, dan Meulaboh.“Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN secara definitif saya hanya menyebut 3 kasus yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, IAIN Meulaboh. Tidak ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber,” terangnya meluruskan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (22/3).
Mahfud mengaku hanya menguraikan kasus yang menimpa Andi Faisal Bakti yang batal dilantik sebagai rektor UIN Makassar. Meski menang di pemilihan rektor, Andi tetap tidak diangkat jadi rektor.
“Andi Faisal Bakti (AFB) menang pemilihan di UIN Makassar, dibatalkan, lalu menggugat ke PTUN dan menang tapi kemenag tetap tidak mau mengangkat. Kasus AFB di UIN Makassar tidak terkait dengan PMA No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum lahir,” tegasnya.
Kasus yang berkaitan dengan PMA 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dialami Andi di UIN Jakarta.
Andi diketahui menang di pemilihan rektor tahun 2018, tapi dia tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meski menempati posisi pertama.
“Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan,” tegasnya.
Menag memang punya wewenang menentukan calon rektor yang diajukan kampus. Tetapi, kata Mahfud, tetap ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan.
“Apalagi AFB ada periode sebelumnya pernah menang di pengadilan namun tidak dilantik,” imbuhnya.
Sementara kasus terakhir terjadi di UIN Meulaboh. Kali ini menimpa Syamsuar yang menjadi satu-satunya calon internal. Tapi kalah oleh calon dari luar kampus.
“Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Rasakan Sensasi Pantai Syariah Banyuwangi
Panglima TNI Dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
Kecewa, Kader Partai Gerindra Inhil Mengundurkan Diri
Kasat Narkoba Polres Siak Akan Dioperasi Guna Mengangkat Proyektil Yang Bersarang Dilengannya
Kantor dan Kediaman Gubernur Dikelilingi Papan Ucapan Selamat 'Syamsuar-Edy Dilantik Jadi Gubri dan Wagubri'
Dampak Covid-19, Pengunjung Sepi Omzet Terun Hingga 50 Persen 'Nasib Pedagang Bakso'
Terkait Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf Amin, Bupati Inhil Penuhi Panggilan Bawaslu Riau
Rapat Persiapan Pengukuhan DPD Lemtari Kampar Dihadiri Bupati Selaku Pembina
Hari Sumpah Pemuda, Ketua IWO Inhil: Jadikan Momentum untuk Semangat Memberi Informasi
UU KPK segera berlaku, tersangka koruptor dikhawatirkan sulit ditangkap karena belum ada Dewan Pengawas
Demi Jadi Gubernur, Agus Harimurti Siap Mundur dari TNI
Polres Bengkalis Turunkan Tim Padamkan Karhutla di Pulau Rupat Riau