PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pengawasan Hoaks, BawasluTingkatkan Patroli Jelang Pemilu 2019

Bualbual.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tingkatkan intensitas koordinasi bersama beberapa lembaga – lembanga untuk penanganan dan penyebaran informasi bohong atau hoaks menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada 17 April 2019. Beberapa Lembaga tersebut di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo). Selasa (26/3/19).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan “Tren hoaks naik, tapi kami belum tahu jumlahnya”,Selama pemilu 2019 sampai Februari, Bawaslu menerima 1.500 laporan dari Kemenkominfo tentang hoaks.
Kemenkominfo menelusuri serta mencatat informasi hoaks yakni terdapat sebanyak 53 hoaks pada bulan Oktober 2018, 63 hoaks pada bulan November, dan 75 hoaks pada bulan Desember 2018. sedangkan pada bulan Januari 2019 terdapat 175 hoaks serta 353 hoaks pada Februari 2019. “Jangan ‘buang’ (sebar) hoaks sembarangan. Periksa dulu benar atau tidaknya sebuah informasi yang didapat,” Ujar Herry Abdul Aziz Staff Kemkominfo.
terdapat beberapa larangan dalam berkampanye didalam media sosial, Yakni mempersoalkan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang dilarang lainnya adalah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, atau menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
Bawaslu mengatakan, pelanggar akan dikenai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksana, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(tmp)***
Berita Lainnya
Said Aqil Siroj: PBNU Ogah Ikut Campur Soal Pencekalan Rizieq Shihab
Puluhan Rumah Rusak, 11 Warga Solok Selatan Luka-Luka, Dampak Gempa Bumi Sumbar
Berbagai Kecurangan Dalam Pilpres Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Kompromi, Prabowo Diminta Tolak LBP
Wali Kota Tanjung Pinang Tutup Usia, H Bustami HY Ucapkan Bela Sungkawa
H.Asri Auzar Balik kampung Dan berbagi bersama anak yatim Serta Kaum Duafa
Open Pasar Murah Ramadhan Wardan Berharap Bisa Membantu Ekonomi Masyarakat
Belajarnya dari Youtube, Tersangka Kasus Narkoba Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit
Polemik RTRW Riau Tak Kunjung di Sahkan
Tim futsal kejari Meranti ikut Meriahkan Piala Askab PSSI Meranti tahun 2019
Yasonna: Di Sini Kan Banyak Minyaknya, Pemda Tolong Bantu Pembangunan Rutan Siak
Basirun Tak Bisa menahan tangis harunya, saat menerima bantuan Kapolres Inhil Beserta Rombongan
Dalam Jumlah Besar BNNP Riau Musnahkan Hasil Tangkapan Narkoba