PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi

BUALBUAL.com, Tim kuasa hukumAhmad Dhani resmi mengajukan kasasikasus ujaran kebencian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Sebelumnya, dalam kasus itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Dhani dan memangkas hukumannya dari 1 tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.
"Bahwa agenda kami pada hari ini adalah menyatakan kasasi terkait dengan adanya putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta yang sudah membuat putusan di mana menyatakan Ahmad Dhani tetap bersalah," ujar Pengacara Hendarsam Marantoko di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (26/3).
Ia menyatakan pihaknya akan menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel pada 14 hari ke depan. Pengajuan kasasi itu dilakukan di PN Jaksel lantaran Dhani menerima vonis pertama kali di sana.
Hendarsam menyatakan pembahasan pokok perkara di memori kasasi tersebut akan berbeda dengan yang diajukan timnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait konten dan materinya ada perbedaan antara pokok pembahasan fakta yg di bahas di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi akan dibahas apakah penerapan hukum terhadap Ahmad Dhani tepat atau tidak," ujarnya.
Kuasa hukum Dhani Ali Lubis mengatakan upaya kasasi ini dalam rangka memenuhi target timnya, yakni kebebasan dari penggawa grup musik Dewa 19.
"Kami sudah sepakat dan mempunyai pemikiran yang sama bahwa satu hari pun dia dinyatakan bersalah, kita tetap mengajukan upaya hukum sampai bebas karena kami sepakat target kami adalah bebas," kata Ali.
Selain itu Hendarsam mengatakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto juga menjaminkan Dhani agar mendapatkan penangguhan penahanan. Kesediaan Prabowo itu, kata Hendarsam muncul saat mantan Danjen Kopassus itu datang ke rumah Dhani.
"Dari pertemuan dan dialog itu lah disepakati bahwa Pak Prabowo bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam.
Kasus ini bermula saat Jack Boyd Lapian, yang mengklaim sebagai pendukung Ahok, melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
Sumber: CNNindonesia
Berita Lainnya
Polri dan Pemprov Riau, LAMR akan Bahas Peredaran Narkoba dengan TNI
Mantan Sipir Lapas Bengkalis Dituntut Hari Ini, Dugaan Kepemilikan 37 Kg Sabu
Ternyata Efek Samping Rokok Elektrik Bikin Luka Susah Sembuh
Jadi Pengedar Sabu,Seorang Oknum Kepala Sekolah di Tangkap Polisi
Inilah 5 Pemain Yang Akan Tinggalkan Chelsea Akhir Musim Ini
FPI dan NU Seperti Apa, Bersatu Apa Misah-misah?
Hanya Empat Calon Dirut Banm Riaukepri Lulus Tes Administrasi
Selama Lebaran, Semua Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau Bakal Dikandangkan Gubri Syamsuar
Penemu Alat Tangkap Lobster Meninggal
Negosiasi Buntu, Perang Dagang AS-China Kembali Memanas
Manjakan Para Tamu "Resto Rizki Arrahman" Tembilahan Hadirkan Konsep Vintage Cafe