PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi, BPN Prabowo Kritik Wiranto

BUALBUAL.com, Anggota Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengkritik keras Menko Polhukam Wiranto yang menyebut ajakan untuk golput bisa terjerat UU ITE. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana dalam UU ITE bagi orang yang mengajak golput.
"Kami mengkritik keras pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE. Menurut kami tidak satupun pasal dalam UU ITE dan UU Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan, golput atau tidak menentukan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hak seorang warga dan tidak boleh dikriminalisasi. Ia menjelaskan, pidana bisa dikenakan jika ajakan untuk golput dilakukan dengan paksaan. Namun pidana tersebut tidak tertuang dalam UU ITE, melainkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara prinsip, golput adalah hak, karena memilih juga merupakan hak, Orang yang menggunakan haknya untuk memilih atau tidak memilih tidak boleh dikriminalisasi. Hukum baru bisa diterapkan jika perbuatan mengajak Golput dilakukan dengan paksaan, maka bisa dijerat Pasal 510 yaitu perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," paparnya.
Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain buat pengajak golput, Wiranto mengatakan, masih ada sejumlah ancaman yang akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain politik uang hingga hoax.
"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Satu Orang Warga Riau Positif Corona Usai Jamaah Tabligh di Malaysia, Malaysia Beberkan Pertemuannya
Inspektorat Riau Ajak Perangkat Daerah Provinsi Riau Tingkatkan Pemahaman SPIP
Berbuah hingga 1.000 Buah, Pohon Durian Berusia Dua Abad
Capai 14.325 Kasus, Angka Kecelakaan Kerja di Riau
Kusnadi akan Gugat Akhmad Mujahidin ke Pengadilan, Dipecat dari Wakil Rektor
Ketua Umum IPMKB Rangga Saputra, IPMKB Solid Dukung Pelantikan Bupati Terpilih Kasmarni - Bagus Santoso
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Lakukan Penghijauan di Desa Sanglar
Begini Kronologis Terbakar dan Tenggelamnya KRI Rencong-622
Ketua DPD RI Irman Gusman, Murah Memakai Rompi Orange Tahanan KPK Hanya 100 Jt
Wakil Bupati Inhil Tinjau Ruas Jalan Sungai Beringin, Tembilahan
Kader PPP H. Ikbal Sayuti, Nyatakan Maju di Pilkada Inhil 2023
Sudah Tiga Harimau Dievakuasi BBKSDA Riau Pada Tahun 2019