PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi, BPN Prabowo Kritik Wiranto

BUALBUAL.com, Anggota Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengkritik keras Menko Polhukam Wiranto yang menyebut ajakan untuk golput bisa terjerat UU ITE. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana dalam UU ITE bagi orang yang mengajak golput.
"Kami mengkritik keras pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE. Menurut kami tidak satupun pasal dalam UU ITE dan UU Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan, golput atau tidak menentukan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hak seorang warga dan tidak boleh dikriminalisasi. Ia menjelaskan, pidana bisa dikenakan jika ajakan untuk golput dilakukan dengan paksaan. Namun pidana tersebut tidak tertuang dalam UU ITE, melainkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara prinsip, golput adalah hak, karena memilih juga merupakan hak, Orang yang menggunakan haknya untuk memilih atau tidak memilih tidak boleh dikriminalisasi. Hukum baru bisa diterapkan jika perbuatan mengajak Golput dilakukan dengan paksaan, maka bisa dijerat Pasal 510 yaitu perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," paparnya.
Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain buat pengajak golput, Wiranto mengatakan, masih ada sejumlah ancaman yang akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain politik uang hingga hoax.
"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Bupati Yopi Arianto: Jangan Hanya Jago di Kandang, Tapi Juga Harus Jago Dikampung Orang
Dua Hari Hilang, Faza Ditemukan sudah Meninggal Dunia
Kampanye di Concong, Wardan Tegaskan Akan Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Pesisir Inhil
Kasat Reskrim Gelar Press Release Pelaku Curas Yang Terjadi Di Tanah Putih Tanjung Melawan
Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0314 Inhil Lakukan Program Minggu Militer
Ustadz Somad: Klarifikasi Terkait Kericuhan di Denpasar Bali
Satker P3MD Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Update Covid-19, 12 ODP di Inhil Telah Selesai Masa Pemantauan dan Dinyatakan Aman
Pemain Timnas Titus Bonai Merumput Di Lapangan Berabu, Bawa Boscha FC 2 -1 Ungguli Mandau Family FC
Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi
Polisi Ringkus Pelaku yang Diduga Menganiaya Perempuan di Bengkalis
Pendukung Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Polisi, Atas Pengeroyokan Kader PBB