PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Soal Penghapusan TPP Guru, Kemenpan Larang Bayar Tunjangan Ganda, Kemendikbud Serahkan ke Daerah

BUALBUAL.com, Perwakilan Guru Bersertifikasi dan PGRI Pekanbaru serta pejabat terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, akhirnya menemui kementerian terkait untuk menanyakan soal penghapusan Tunjangan Tambahan Pengasilan (TTP) bagi guru bersertifikasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Muzailis, yang ikut mendampingi para guru mengatakan jika pihaknya sudah melakukan konsultasi ke 2 kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendagagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Pertemuan dengan Kemendikbud, disebutkan Permendikbud No 33 /2018 itu tidak mengatur soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, tapi APBN, dan Kemendikbud menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing daerah (Pemerintah daerah),” katanya, Jumat (29/3/2019).
Ditambahkan Muzailis lagi, jika keuangan daerah mampu untuk membayarkan TPP maka Kemendikbud tidak mempermasalahkan TPP itu untuk dibayarkan.
Sementara, dari pihak KemenPAN-RB, melalui Bidang Kesejahteraan, perwakilan Pemko Pekanbaru diingatkan jika pegawai di daerah tidak dibolehkan menerima tunjangan ganda (double).
“Jadi KemenPAN-RB menyarankan agar pegawai memilih salah satu tunjangan, apakah sertifikasi atau TPP. Jadi kalau menurut saya belum bisa disimpulkan, masih mengambang,” ujarnya.
Muzailis mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan dengan dua Kementerian tersebut. Ia mengatakan perwakilan guru dan pejabat Pemko Pekanbaru akan melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Berikut Info Penting Soal Libur Nasional Sepanjang 2019
Akhirnya Trump Melunak, AS Kembali Buka Dialog dengan Korea Utara
Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar
166 Kecamatan Peroleh Bankeu Pemprov Riau
Pjs Bupati Inhil Serahkan E-KTP Kepada Warga Desa Sungai Intan
Ali Sadikin, Sesalkan Anggota DPRD Inhil "Alfian" Demokrat Tidak Pernah Hadir Kegiatan DPAC Kec Pelangiran
Kaploda Dan Bupati Beserta Dandim 0321 Meriahkan Acara Event Nasional Bakar Tongkang
Presiden Direktur Chevron Sebut Illegal Tapping Penyebab Lifting di Blok Rokan Turun
Netizen Ikut Caci Al Ghazali karena Ahmad Dhani Ditangkap Dengan Dugaan Kasus Makar
Imbau LAM Riau: Masyarakat Jangan 'Grusa-Grusu' Nilai Hasil Quick Qount
Bupati HM. Wardan Mempunyai Kesan Tersendiri Haul Akbar Syekh Abdul Kadir Al-Jailani 1440 H/2019 M