PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Uang Rp 8 Miliar Dalam Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000, Dugaan Suap Anggota DPR, di Sita KPK

BUALBUAL.com, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus. Uang itu ditemukan dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, pihak swasta Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
"Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menduga uang tersebut sudah diterima Bowo. Ia diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut yang kemudian diduga dipecahkan ke dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. KPK menduga uang tersebut untuk kepentingan "serangan fajar" pencalonan Bowo sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Menurut penelusuran, KPK menyangka ada dua sumber penerimaan uang.
Pertama diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu untuk distribusi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Kompas.com
Berita Lainnya
Terima Kasih AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Telah Memimpin Kapolres Kab Inhil
Gara-Gara Ikut Pilkada Andi Rachman Akan Keluar Dari Rumah Dinas
Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Pekanbaru
Dua Dokumen LAM RIAU Serahkan untuk Kemajuan Melayu Kepada Gubri
Buntut Pencalegan OSO, Hanura Polisikan Ketua KPU RI
Dua Perampok Berpistol Ditembak Polisi 'Rampas Uang Rp75 Juta'
Kuota SMA/SMK Negeri Penuh, Gubri Sarankan Daftar ke Sekolah Swasta
Jelang Putusan Dugaan Skandal Asusila Saddam Al Jihad, Sekretariat PB HMI Diserang
Telah Terjadi Kebakaran di Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan
Plh Bupati Bengkalis Bustami HY, Ajak Masyarakat Untuk Cinta Terhadap Al-Quran
Pelayan Warung Remang-remang di Rohul Terjaring Razia
Gini Nih 8 Akibat Bahayanya Maen HP