PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Gepeng Kembali Ramai Berkeliaran di Kota Pekanbaru

BUALBUAL.com, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru berjanji akan segera turun menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait masih adanya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) seperti di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Berdasarkan laporan masyarakat, ada pengemis yang sering mengganggu pengguna lalu lintas tepatnya di depan Swalayan Hawai dan Simpang Empat Stadion Kaharuddin Nasution.
“Saya ucapkan terimakasih atas laporan dari masyarakat tersebut. Saya akan segera turunkan anggota untuk cek ke lokasi langsung, untuk selanjutnya menindaklanjuti oknum gepeng tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Chairani, Ahad (31/3/2019).
Chairani, menyebutkan dalam menindak para gepeng di Kota Pekanbaru, dinasnya tidak bisa melakukan sendirian. Karena sesuai Peraturan Deerah (Perda), penertiban menjadi tugas Satpol-PP Kota Pekanbaru.
“Jika sesuai Perda nomor 12/2008, penertiban itu menjadi tupoksi Satpol PP. Setelah itu, baru Satpol PP menyerahkan ke kami. Tapi meskipun, ini menjadi tupoksi Satpol PP, kita akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” cakapnya.
Di tempat terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Pekanbaru tidak terus menerus memberikan bantuan kepada oknum pengemis dan anak punk di setiap persimpangan lampu merah ataupun tempat keramaian.
“Jika masyarakat masih tetap memberikan bantuan, mereka tidak akan pernah berhenti meminta-minta. Untuk itu, kami terus ingatkan berikan bantuan melalui lembaga resmi dan jelas peruntukannya,” ujarnya.
Ayat mengakui, keberadaan gepeng dan anak punk, tidak hanya terjadi di Kota Pekanbaru. Akan tetapi merata di Indonesia, seperti halnya Ibu Kota Jakarta.
“Tugas kita semua tentunya, jangan berikan mereka bantuan jika mereka masih meminta-minta. Karena sesuai Perda pun, bagi mereka yang memberi sudah harus diberikan sanksi. Untuk itu, sekali lagi kami ingatkan, berikanlah bantuan lewat lembaga zakat dan jelas penyalurannya,” pungkasnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Didalam Kesibukan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani
MTQ ke -51 Kabupaten Kampar dilaksanakan bulan April mendatang
Pembalat Repsol Honda Marc Marquez Juara MotoGP Tahun 2017
Smartphone Xiaomi Kalah Murah, Dibandingkan Smarphone Merek Ini
Tak Sengaja Telan Jarum, Siswi SMP ini Terpaksa Dioperasi
Raih Adipura, DPRKPKP Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
Waw.. Setelah 300 Tahun Yang Lalu, Kini Orang Laut Sedunia Akan Bersatu
PP Inhil desak Tutup Game Perjudian dan Karaoke, Owner Gelper akan ada 500 Orang Hilang Pekerjaan!
Banjir Meluap, Sekitar 224 Hektare Sawah Di Kuansing Terendam Air
BPS: Maret, Riau Deflasi 0,01 Persen
'Satu Tahun Kinerja WardanSu' Program-Program Tak Tersentuh Masyarakat, Bupati Akui Itu!
Dampak dari Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.924 Peserta Turun Kelas