PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke Bawaslu, Tolak Alasan KPU Human Error Input Data

BUALBUAL.com, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI, KPU Jakarta Timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 di situs Situng KPU ke Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.
"Kami menolak dalil yang disampaikan KPU bahwa ini adalah human error. Karena kami menolak dalil itu makanya kami melaporkan ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah human error atau ada unsur kesengajaan," kata dia, di Kantor Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, ada lima daerah dengan pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap pasangan calon 01 dan pengurangan terhadap pasangan calon 02. Hal itulah yang menjadi dasar pelaporan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam laporannya, dia membawa beberapa alat bukti berupa dokumen termasuk di antaranya C1, tangkap layar website situng yang menampilkan kesalahan, dan kliping berita dari beberapa media yang judulnya KPU mengakui ada kesalahan input data.
Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.
"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul human error, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," jelasnya.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima oleh Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.
Dia juga meminta kepada relawan di empat daerah yang juga terjadi kesalahan input data juga ikut melaporkan. Empat daerah tersbut yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau.
"Berdasarkan pasal yang kami laporkan pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar 4 tahun 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira 4 tahun. Karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," katanya.
Editor : Ucu
Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
Mewujudkan Masyarakat RIAU BANGKIT LE-Hardianto Akan Luncurkan Program 1 Milyar 1 Desa
Polres Kuansing Ciduk Penambang Emas Ilegal
Kamu Harus Tahu, Berapa Bahasa yang Dikuasai Presiden Soekarno, Klik disini?
Gubri Pimpin Apel Penanganan Karhutla Di Riau
Antisipasi Wabah Corona, Ini Langkah Bank Riau Kepri Tembilahan Melayani Kebutuhan Nasabah
Warga Kuala Cenaku Ditangkap Polisi 'Bakar Lahan'
Nursal Bantah Keras! Perempuan Inisial SH Pelaku Curanmor di Tangkap Polres Inhil Pegawai Honorer Disdukcapil!
Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu, Turunkan Kekuatan Laut dan Darat
Kok Bisa? Prabowo Dapat Sumbangan Dana Kampanye Dari Ahok Rp250 Juta
RUPSLB Bank Riau Kepri Diwarnai Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka
Ini Faktanya Buat Tulisan BFF di Status Facebook Ternyata Hoax
Kembali Tampil, Arisan Teater Sanggar Selasih Baiduri Pukau Ratusan Penonton