PILIHAN
Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana

BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan bahwa mengutak-atik perolehan suara peserta pemilu bisa dikenakan sanksi pidana.
Oleh sebab itu Bawaslu Riau mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se Riau agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.
Dalam keterangannya, Rusidi mengatakan empat hari pasca pencoblosan pemilihan umum serentak tahun 2019, Sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS. Gejala ini terlihat dari alotnya Pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.
oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui Group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya.
"Dalam Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun," jelas Rusidi, Ahad (21/4/2019).
Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp12.000.000," tegas Rusidi.
Instruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Respon Wagubri Terkait KPK Larang Pejabat Terima Bingkisan Lebaran
Walaupun Disibukkan Dengan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani Panen Padi
Diharapkan Semakin Berisi Semakin Merunduk '1.236 Lulusan UIR Wisuda Periode I Tahun 2019'
Respons Lamban, Kasus Klaim Asuransi Bisa Rusak Citra Allianz
Terkait Video Viral WNA Potong Jalan di Rupat, Kapolsek: Hanya Salah Paham
Tragis,Kakek 62 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai digerbek Oleh Isteri Kedua
UAS Bagikan APD ke 8 Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di Pekanbaru
Tak Terima Divonis 6 Tahun, Tim Kuasa Hukum Kakek Pembakar Lahan di Inhil Ajukan Banding
Doodle Hari Ini "Google Birthday", Berapa Usia Google?
Kecelakaan di Rumbai Pekanbaru, Rx King Vs Bus Medan Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet ke Polda
Beredar Video Artis Asal Riau Siap Nikahi Ayu Ting - Ting