PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Caleg PDIP Ditahan Polisi Telibat Pembakaran Surat Suara Pemilu 2019

BUALBUAL.com, Polisi menahan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Khairul Saleh (52) dan seorang panitia pengawas Pemilu Robin Yanet (31) karena terlibat pembakaran surat suara pemilu di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jambi. Saat ini keduanya resmi ditahan di Rutan Mapolda Jambi.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara," kata Edi seperti dikutip Antara, Rabu (24/4/2019).
Khairul Saleh dan Robin Yanet tercatat sebagai warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Edi menjelaskan sejauh ini tim penyidik Polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi.
Polisi menyita sebanyak 14 item barang bukti yang terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Selain itu, satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kemudian, ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April pukul 03.30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara.
Kata Edi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Terus dikembangkan penyidik," kata dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Berita Lainnya
Somasi Formasi Dikabulkan Bupati Pelalawan HM Harris, Kasus Mantan Napi Tipikor Syafri Jadi Dirut BUMD
Ikut Penerbangan dalam Pesawat, Burung Ini Viral Usai Wara-wiri di Kabin
Barang Bukti yang Disita dari Tangannya, Kapolda Sebut Satriandi Residivis Akut
Pembukaan Pendaftaran Relawan Karhutla, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
Menkeu Sri Mulyani: Keluhkan Pejabat Daerah Kerjanya Mondar-mandir ke Jakarta
Untuk Kepulangan Perdana Jemaah Haji Asal Riau 18 Agustus
Bupati Inhil Drs HM Wardan MP melantik Kepala Desa (Kades) Concong Dalam dan Kades Sungai Berapit Kecamatan Concong 2017-2023
Survei Ungkap Ulama yang Ceramahnya Jadi Panutan, Siapa Saja?
Proses Sidang di PN Pelalawan Berjalan Normal, Pasca Tujuh Tahanan Kabur
Jika Jasa Ekspedisi Mogok, Pengusaha Onlineshop Terancam Rugi Jutaan Rupiah
Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup, Jalan Amblas di Km 70 Kandis
Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Buat Acara Perpisahan di Hotel