PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Mengingat Kembali Kronologi Suap Lahan Eks Gubri Annas Maamun dkk Versi Jikalahari

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Meski lima tahun kemudian korporasi perkebunan sawit menjadi tersangka, KPK layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran persnya, Selasa, 30 April 2019 di Pekanbaru. "Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013," katanya.
KPK, pada 29 April 2019 menetapkan Korporasi PT. Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau.
Pada 2014, Gubernur Riau Annas Maamun di OTT KPK di Jakarta. Lalu, KPK menetapkan Gulat Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka, selain Annas Maamun. Annas Maamun divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta (2015). Gulat Manurung divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (2014). Edison Marudut divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (2016).
Diungkapkan Made, Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi duit Rp8 miliar kepada Annas Mamun. Suherti Tirta menyerahkan duit Rp3 miliar dari Rp8 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Mamun agar dalam surat Gubernur Riau memasukkan revisi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi non kawasan hutan salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Seberida Subur, di Indragiri Hulu.
“Anak-anak perusahaan tersebut selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya illegal, sebab tidak ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, jika usulan revisi dari Gubernur Riau
disetujui Menteri Kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari Menteri Kehutanan,” kata Made Ali.
Temuan Eyes On The Forest (EoF) pada 2018, tersangka PT. Palma Satu yang berada di Desa Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan PT. Palma Satu menanam sawit dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT. Palma Satu berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi, dari 14.528 hektar hanya sekitar 119.65 hektar yang berada di areal peruntukan lain, selebihnya berada di dalam kawasan hutan.
“Namun, mengapa hingga detik ini Gakkum KLHK belum mentapkan PT Palma Satu tersangka pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah?” kata Made Ali. (rilis)
Berita Lainnya
Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Satu Rumah di Jalan Muhajirin Terbakar
Kok Bisa? Prabowo Dapat Sumbangan Dana Kampanye Dari Ahok Rp250 Juta
HM. Wardan Akan Ambil Langkah Konkret Atasi Berbagai Permasalahan di Inhil
Belum Ada Kabar! Sudah Dua Pekan Nama Calon Sekdaprov Ngendap di Kemendagri
Pemberian Vaksin MR di Kabupaten Siak Resmi Ditunda
Tampung Pengaduan Pelanggaran, Bawaslu Riau akan Buat Hotline Khusus
Kenalan di Facebook, Gadis di Sumut Diperkosa Bergiliran
Astagfirullah.!!! Nomor HP UAS Dibajak, Pelaku Kirim Pesan Dukung Paslon 01
Polisi Usut Kronologi Pasti Penembakan Pengawal Prabowo
Tahun Depan Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Pungutan Komite Dilarang
Seluruh ODP yang Dikarantina Pemkab Bengkalis Hari Ini Diperbolehkan Pulang untuk Karantina Mandiri
Inilah 24 Nama Penerima Penghargaan Dari Kapolres Inhil