PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Catatan Sejarah Sengketa Pilpres dan Aturan Main di MK

BUALBUAL.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%.
Lantas bagaimana mekanisme dan aturan main dalam proses permohonan sengketa hasil Pemilu di MK?
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, aturan dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres ke MK diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam aturan-aturan itu disebutkan, objek yang disengketakan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Selain itu, permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
"Dan petitum yaitu memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon atau KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon," kata Bayu kepada SP, Rabu (22/5/2019).
Bayu menjelaskan, dengan langkah KPU yang menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari, maka Prabowo-Sandi harus mendaftarkan gugatan paling lama pada 24 Mei.
Setelah didaftarkan, MK nantinya akan memeriksa kelengkapan permohonan. Jika tidak lengkap, maka pemohon atau dalam hal ini Prabowo-Sandi dapat memperbaiki dengan rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterima pemberitahuan tidak lengkapnya permohonan.
Setelah diperbaiki, jika permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dalam waktu tiga hari setelah dicatat dalam BRPK, barulah diselenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memberikan kesempatan kepada termohon KPU dan pihak terkait menyampaikan jawabannya di mana termohon dan pihak terkait memiliki kesempatan memperbaiki jawabannya sebelum dilakukan pemeriksaan persidangan pokok perkara.
Setelah perbaikan jawaban termohon dan pihak terkait diterima oleh MK, maka diselenggarakan pemeriksaan persidangan yaitu pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi sampai dengan persidangan pembacaan putusan.
"Keseluruhan tahapan persidangan, sejak permohonan dicatat dalam BRPK adalah 14 hari kerja, yang artinya jika pencatatan permohonan di BRPK dilakukan tanggal 11 Juni, maka pembacaan putusan oleh MK adalah tanggal 28 Juni," paparnya.
Sejarah Sengketa
Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali digelar pada 2004, MK menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu.
Bayu memaparkan, pada Pilpres 2004, terdapat satu sengketa hasil Pemilu, yakni diajukan pasangan Wiranto dan Salahudin Wahid.
Sementara pada Pilpres 2009, terdapat dua sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto.
Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Namun, sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2014 diputuskan ditolak MK.
"Semua perkara pilpres sejak 2004 sampai 2014 selalu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bayu.
Berbeda halnya dengan sengketa hasil Pilkada. MK beberapa kali mengabulkan sengketa yang diajukan calon kepala daerah.
Pada Pilkada serentak 2018 misalnya, MK mengabulkan dua permohonan sengketa dari 72 perkara yang teregistrasi. Bayu mengatakan, dua perkara tersebut dikabulkan MK lantaran pemohon mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan oleh KPUD yang bisa dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan.
"Artinya kelengkapan alat bukti yang lengkap dan valid untuk menunjang permohonan merupakan syarat yang harus dipenuhi jika pemohon ingin permohonannya dapat dikabulkan oleh MK," kata Bayu.
Sumber: Suara Pembaruan
Berita Lainnya
Presiden Orang Laut “PRj. HARYONO SERI BIJAWANGSA” kenalkan Sejarah Dan Budaya Orang Laut Ke Negara Jepang
Tanjak Melayu Era Modrn dan Pra Sejarah, Ini Asal Mulanya Penggunaannya
Kamu Orang Banjar! Berikut Sejarah Suku Banjar Menapakkan Kaki di Indragiri Hilir
Baca Disni! Kembali Viral, 8 Fakta-fakta Zodiak Baru Ophiuchus
Raja Malaysia Turun Takhta, Ini Pertama Dalam Sejarah
Tanah Putih Tanjung Melawan Adalah Kampung Sejarah Dirokan Hilir
Senjata Terkuat Milik Nabi Muhammad SAW 'Sejarah Pedang Zulfikar'
Gustav von Dippe : Sejarah Riau Didalam Buku Auf Großwild, Jagd- und Reiseabenteuer in den Tropen
Kamu Harus Tahu! Inilah Sejarah Asal-Usul Orang Banjar Indragiri Hilir - Tembilahan
Antisipasi Dampak COVID-19, Sambu Group Bagikan Paket Sembako
Kembali Sejarah, Sultan Mahmud III Pantas Menjadi Pahlawan Nasional
Rocky Gerung: Itu Artinya Penggelapan Sejarah, Kalau Pers Nasional Tidak Beritakan Reuni 212