PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Akses Media Sosial di Batas, AJI Desak Pemerintah Segera Cabut kebijakan Ini tak Sesuai UU

BUALBUAL.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
"Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar," kata Manan dalam keterangan tertulis, pada Kamis (23/5/2019).
Selain itu, AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Pihaknya menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kekerasan.
"Karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, AJI mendorong pemerintah meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks, fitnah, secara efektif. Sikap ini harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5/2019) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Wiranto mengatakan pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memastikan kapan pembatas.
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Berita Lainnya
Indonesia Tanpa Papua Bukanlah Indonesia, Begitupun Sebaliknya
Jangan Tumpul Ke Atas, Soal Kasus Anak Bupati Majalengka Harus Sesuai Semangat Kapolri
Kawanan Gajah di Perkebunan Masyarakat Peranap, BBKSDA Riau Masih Laksanakan Evakuasi
Harris Kembali Ingatkan Kepada Kades Agar Berhati-Hati Mengunakan Dana Desa
Disnakertrans Inhil Dukung Program PKK Tata Busana dari LKP Lauly Busana
Begini Kronologis Perundungan yang Menimpa Siswa SMP di Pekanbaru "Sempat Dipukul dengan Bingkai Foto"
Kantor Walikota Dumai Di Geledah KPK
Usul Ahmad Dhani Jadi Wagub DKI Masuk Akal
Korda Bem Nusantara Riau Yudi Utama Taringan: Bantah Terima Uang Setiap Kali Aksi " Itu Pesan Sms Fitnah"
Suami di Pelalawan Tega Gorok Leher Istri Hingga Kritis
BMKG Riau: Titik Panas Terpantau di Bengkalis dan Pelalawan
Diduga Dampak Sungai Bawah Tanah, Terjadi Lubang Raksasa di Sukabumi