PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Gugatan Prabowo - Sandi di MK, KPU Nilai Cacat Logika

BUALBUAL.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK tidak logis. Dalil yang dimaksud adalah soal kecurangan dalam Situng.
“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya nggak nyambung,” katanya.
Pramono menilai kubu paslon 02 mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual. Asumsi itu dinilai tidak tepat.
“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment” atau penyesuaian,” tambahnya.
Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan, meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.
Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.
“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga; maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.
Menurut Pramono, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.
“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.
Sumber: Jpnn.com
Berita Lainnya
Bom Meledak di Markas Polrestabes Medan Bikin Orang Berhamburan
Viral!!! Tak Mau di Tilang, Ibu Ini Gigit Tangan Polisi
Jika Terbukti Bermain Politik Uang, PKB Riau Akan Pecat Caleg Tersebut
Pengamat: Gubernur Riau Lakukan Pembohongan Publik 'Sebut Karhutla Belum Mengkhawatirkan'
Begini Kata Pakar Hukum Soal Eksekusi Lahan 3 Ribu Hektare di Pelalawan
Abu Bakar Ba'asyir Tetap Diawasi Polri Setelah Bebas Nanti
Pemko Pekanbaru Masih Harapkan Dana Kelurahan Tahap II
Dinas PMD Sosialisasikan PERBUP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pergantian Kepala Desa Antar Waktu
BUMDes Se-kecamatan Mandah Sudah Terbentuk, Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan
Zainal Arifin: Tegaskan 2 Unit Ambulance Air Bantuan Pemkab Inhil, Untuk Fasilitas RS Bukan Keperluan Pemerintah Kecamatan
M. Harris, Jika Saya Duduk Riau 1 Akan Saya Wujudkan Harapan Pedagang