PILIHAN
Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu Segera Disidangkan 'Berkas Perkara Lengkap'
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilu dari Penyidik Polres Inhu dari Sentra Penegakan Humum Terpadu (Gamkumdu). Pelimpahan tahap kedua tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka tersebut yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat berinisial RR, anggota PPK Rengat berinisial MR, Ketua Panwascam Rengat berinisial MS, Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu berinisial SW dan Caleg DPRD Kabupaten Inhu berinisial DR.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Berkas Perkara tindak Pidana Pemilu dengan lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera kita ajukan Pengadilan Negeri Rengat untuk proses persidangan,” Kata Bambang Dwi Saputra, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan lima tersangka tindak pidana pemilu, penyidikan tindak pidana pemilu berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019.
Dari laporan Bawaslu Inhu Itu, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan 5 tersangka yakni inisial RR, M, MR, SW serta DR
Penyidikan tindak pidana pemilu ini berawal dari laporan kedua dari Mulya Eka Mapura, seorang Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Rengat, Rengat Barat dan Kec Kuala Cenaku) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
Terlapor PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1. Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pemeriksaan di Batas Riau-Sumbar Lebih Ketat 'Antisipasi Corona'
Ketua PSMTI Kateman : Terimakasih Kapolres Inhil dan Tim Karhutla
Gara-gara Facebook salah menerjemahkan, pria Palestina diciduk polisi Israel
Kades desa Semunai Umar B Resmi Tutup MTQ Ke 9 Desa Semunai tahun 2019, Dusun 2 batin tomat,Raih juara Umum
Kesalahan Kiper Karius Buat Liverpool Gagal Juarai Liga Champions 2017-2018
Calon Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Syukuran dan Presmian Nama Cucu H. Khairudin di Desa Lubuk Besar
Penyemprotan Desinfektan Dilakukan Secara Serentak di Kota Tembilahan
Hadiri Gerakan Satu Hati "Kades Pulau Cawan Said Khairul Hanafiah" Menghimbau Kepada Warga Pentingnya Kesehatan Bagi Anak-anak dan Ibu Hamil
Sebanyak Tiga OPD Pemda Inhil Membeberkan Terkait Hutang Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019
246 Pegawai Kejati Riau Tes Urine, Bersih-bersih Narkoba
DPRD Inhu Batal Sahkan Nama-nama Fraksi 'Terlalu Banyak Fraksi'
Polsek Keritang Amankan Satu Orang Pengedar Sabu