PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu

BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)
Berita Lainnya
Dibawa ke Kuburan, Driver Ojek Online Ditikam Penumpang
Liburan Pembawa Maut, Bocah 10 Tahun Tewas di Wisata Pemandian Tembulon Inhu
641 SK CPNS Kemenkumham, Wilayah Riau di Serahkan Langsung Oleh Gubri
Diduga Dendam, Remaja SMA Tewas Dibacok
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Resmi Mengeluarkan surat himbauan pengibaran bendera Setengah Tiang.
Pemuda Mahasiswa Inhil Di Kota Pekanbaru Akan Gelar Aksi "Save Desa Bekawan" Korban Kebakaran
Indonesia rebut dua medali emas kejuaraan dunia panco
APTSI Tuntut Menag Mundur, Kejanggalan Pemilihan Rektor UIN
Wilayah Pesisir Bengkulu Diguncang Gempa 5,4 SR, Warga Berlarian
Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Pasca-Kisruh, Kerjasama Pemkab Inhil dengan Media Kini Seluruhnya Sistem Online
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau