PILIHAN
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu
BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.*** Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pemkab bengkalis serahkan bantuan 12 unit kendaran roda dua, dan 2 unit Mobil Jenazah. Serta 25 unit kursi roda 6 kaki palsu
Asisten II Inhil Buka Bimtek dan Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018
DPRD Inhil Akhirnya Sahkan Raperda "RPJMD" 2013-2018
Gara Gara Berita Bohong Suami di Meranti Bunuh Istrinya
Prabowo Janji Naikkan Rasio Pajak Jadi 16 % Di Denat Pilpres
Seorang Wanita di Pekanbaru Histeris Lihat Mertuanya Tewas Tergantung 'Hendak Memasak di Dapur'
Begini Kronologi, Guru Pukul Siswa Kembali Terjadi di Pekanbaru Riau
Bupati Inhil HM. Wardan Lantik Pj Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling
Ternyata Begini Kronologis Oknum Pendeta Bunuh Mahasiswi Bernama Rosalia
HKN ke-55, HM Wardan: Jadikan Ini Momentum Untuk Hidup Sehat
Wardan Silaturrahmi Dengan Pimpinan Ponpes Tebu Ireng 3 di Petalongan Kec Keritang
Polri Peduli Penghijauan Daerah Pesisir, Kapolres Inhil Tanam 2000 Bibit Pohon Mangrove