PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Sugeng Terlihat Khusuk Baca AlQuran, Sebelum Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk 'Terpidana Tindak Pidana Pemilu'

BUALBUAL.com - Kitab suci Alquran ukuran mini tampak dibaca khusuk oleh terpidana kasus Pidana Pemilu, Sugeng Dwi Purnomo. Ia terlihat duduk seorang diri di kantin kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (3/7/2019) beberapa jam sebelum dirinya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kebetulan kantin yang terletak berselebelahan dengan mushallah atau persis di belakang ruangan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus saat itu tidak ramai dikunjungi para pembeli.
Sugeng saat itu hanya terlihat seorang diri seraya memesan sepiring nasi kepada pemilik warung. Sesekali ia terlihat menyantap nasi yang ia pesan dengan sepotong lauk dicampur sayur kol.
Ketika duduk sendiri di sudut kantin Sugeng tampak membuka Alquran berukuran mini. Tampak matanya berkaca-kaca membaca pelan lembaran kitab suci tersebut.
Di sela-sela ia membaca Alquran, Sugeng menyampaikan bahwasa dirinya sudah siap menjalani hukuman yang ia jalani terhadap tindak pidana pemilu.
"Saya sudah siap bang, dan inilah resiko yang saya hadapi," kata Sugeng mengakui memiliki tiga orang anak dan yang paling besar sudah duduk dibangku SMP.
Saking siapnya, menghadapi hukuman tersebut ia justru datang lebih awal ke kantor Kejari Pelalawan sebelum instruksi jaksa pukul 09.00 WIB. Namun menjelang sore sekitar pukul 17.00 WIB ia baru dieksekusi oleh jaksa dan dititip di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Selama proses penahanan satu bulan di LP, Sugeng sudah menyiapkan bekal berupa pakaian. Pakaian tersebut ia kantongi dalam sebuah tas berwarna merah jambu.
Sebagai data tambahan, Sugeng Dwi Purnomo merupakan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Ia divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan satu bulan penjara denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan, sehari sebelumnya.
Sumber : Cakaah
Berita Lainnya
Pelamar CPNS Diminta Hati-Hati, Beredar Pesan Penipuan Pembagian NIP Lewat WhatsApp
Kunjungan Kerja BEM UIN Suska Riau ke Danrem 031/Wira Bima Sepakati Sekolah Pemimpin
Satnarkoba Polres Bengkalis Terima Penghargaan"Atas Prestasi Pengungkapan Pelaku Pengedar Narkoba"
Bocah si Pemanjat Tiang Bendera Dapat Bantuan Uang Hingga Renovasi Rumah
Sebanyak 494.260 Penduduk Riau Di Bawah Garis Kemiskinan
Akbar Tanjung Nilai Gerakan #2019 Ganti Presiden Wajar
Ada Tujuh Titik Hotspot Terdeteksi di Sumatera
Ketum Golkar Enggan Berkomentar, Soal Insiden Pengrusakan Baliho Demokrat
Cerita Dibalik Prestasi Fajri, Mahasiswa UGM Yang Menjuarai Berbagai Lomba Tingkat Nasional
Bupati Pelalawan Harris Berialasan Tentang Serapan APBD Hanya 15% di Pertengahan Tahun 2017
Sembunyikan 2 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Afrizal Ketua LPTQ Inhil: Yang Menetukan Kafilah Wewenang Kesra Bukan Kami