PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Koperasi BUTU Siak Diduga Setor Rp100 Juta untuk Patok Lahan ke Badan Pertanahan

BUALBUAL.com - Badan Pertanahan Kabupaten Siak diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) untuk biaya patok lahan dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sertifikat Lahan TORA tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo pada bulan Desember 2018 lalu di Pekanbaru, Riau.
Dari data yang didapat CAKAPLAH.COM dari sumber terperaya, Koperasi BUTU diduga mengeluarkan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya pembuatan patok batas oleh BPN.
Sejumlah uang tersebut diberikan saat Koperasi BUTU telah mengelola Kayu akasia seluas 572 Hektar lalu kayu tersebut sudah dikirim dan dijual ke Pabrik PT IKPP dengan total nilai penjualan miliaran rupiah yakni Rp 13.246.337.460 dari tonase kayu akasia sebanyak 45.520 Ton.
Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan kabupaten Siak, Romi saat dikonfirmasi terkait dugaan uang sebesar Rp100 juta tersebut sama sekali tidak berkomentar. Namun Ia membaca pesan singkat WhatsApp dari CAKAPLAH.COM, Senin (8/07/2019).
Dari data yang sama, dari hasil pejualan Kayu diatas lahan masyarakat tersebut Koperasi BUTU juga mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000.000 untuk biaya Entertain, Bansos dan lainnnya mulai bulan September hingga November 2018.
Sebelumnya diberitakan, Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) berhasil meraup uang senilai Rp 13.246.337.460 Miliar dari pengolahan Kayu Akasia diatas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas lahan yang digarap hanya 572 Hektar.
Hal itu diketahui melalui data yang dipersentasikan pihak koperasi BUTU tentang hasil penjualan kayu akasia dan alokasi biaya pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang harus dikeluarkan.
Berdasarkan dari data yang di dapat soal Koperasi BUTU menjual kayu akasia kepada PT Arara Abadi dengan harga Rp 330.000/Ton dan itu belum dipotong dengan biaya Ponton (upah angkut).
Sementara itu, biaya ponton yang harus dikeluarkan oleh Koperasi BUTU senilai Rp 39.000 sehingga netto penjualan dari kayu itu berjumlah Rp 291.000.
Koperasi BUTU itu sendiri membeli kayu kepada masyarakat pemilik Lahan TORA bersertifikat Hak Milik itu relatif sangat murah yakni hanya Rp40.000.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Beginilah Mekanisme Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat
Satpol PP Pekanbaru Copot 40 Spanduk, Masa Tayang Sudah Habis
Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS
Serius Wujudkan UMKM Kelapa, Berbagai Langkah Ditempuh HM.Wardan
Meski Daerah Padat Penduduk, Jl.HR Soebrantas Sangat Memperhatikan
4 Orang Pelaku narkotika Jenis Sabu-Sabu di Amankan Polsek Kemuning
Warga RT 04 Rimbasekampung Bengkalis Semprot Disinfektan 'Cegah Covid-19'
Dandim 0314 Inhil: Jaga Netralitas TNI dan Kawal Bersama Pilkada Serentak
Ketua Umum PMRJ, Komjen Gatot Eddy Resmi Dilantik Sebagai Wakapolri
Sekda Dan Kepala Staf Resort Meliter 031 Wira Bima, Resmikan Mushola Nurul Hidayah Sei. Nyamuk Kec Sinaboi Rohil
HUT PGRI Ke-74 Kecamatan, Kasmarni Lepas Gerak Jalan Di Pinggir
UNISI dan UNRI Akan Berkolaborasi di Seminar Sofware