PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Ketua KPU Pekanbaru Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pemilu 2019 'Diduga Libatkan Caleg DPRD Riau Terpilih'

BUALBUAL.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Ketua PPS berinisial IS. Suap diduga dilakukan oknum calon anggota legislatif, DPRD Riau, terpilih berinisial NJ.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, membenarkan pemeriksaan terhadap Anton. "Sudah kita periksa dua hari lalu, masalah dugaan suap Ketua PPS," ujar Awaluddin, di Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).
AKP Awaluddin mengadakan, Anton dimintai keterangan terkait pengangkatan Ketua PPS dan Surat Keputusan (SK) untuk IS.
"Hanya itu saja," ucap Awaluddin.
Terkait pemanggilan terhadap IS selaku Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, -sebelumnya diberitakan Ketua KPPS-, Awaluddin menyatakan akan dijadwalkan ulang. Sebelumnya, IS sempat mangkir dari panggilan penyidik.
"Pekan depan akan kami panggil lagi. Biar saja masih ada orang (saksi) lain. Enggak apa-apa, yang jelas belum dibuat surat panggilan (untuk IS)," jelas Awaluddin.
IS telah memenuhi panggilan penyidik saat awal penanganan kasus. Ketika panggilan kedua, dia tidak datang ke Polresta sekaligus membawa dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Selama penyelidikan, Polresta Pekanbaru sudah meminta keterangan enam orang saksi. Keterangan yang didapat akan didalami untuk mengetahui adanya tindak pidana agar kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan
Disinggung keterlibatan NJ dalam kasus ini, Awaluddin enggan mengaitkannya. "Saya tidak bicara anggota dewan tapi tentang suap Ketua PPS," tegas Awaluddin
Terpisah, Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto, tidak membantah pemanggilan dirinya sebagai saksi. Dia mengaku diperiksa terkait pengaduan suap oleh NJ.
"Ditanya tentang tupoksi saja, tentang bagaimana anggota PPS dan KPPS seperti apa. Jadi dimintai keterangan saja, kalau soal itu (suap) kan tidak masuk kewenangan KPU," kata Anton.
Anton menjelaskan, sebelumnya KPU sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu Pekanbaru tapi bukan terkait masalah suap. "Sanksi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan (koordinasi) dengan yang lain," ungkap Anton.
Seperti kebijakan dalam pemilihan Ketua dan anggota KPPS di daerahnya. Atas tindakan itu, dia diberi sanksi tegas, "Dia melanggar kode etik, membuat kebijakan tidak melibatkan anggota PPS yang lain," cakap Anton.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Sesekali Mengingat Kematian , Akan Berdampak Baik Untuk Kesehatan
Antusias Pemuda Desa sambut Festival Lampu Colok 2017
Kirim Paket Narkoba Dalam box speaker aktif Berhasil digagalkan Polres Inhil
Wanita Ini Temukan Suaminya Tergantung tak Bernyawa, Ketika Mau Salat Subuh
Dinas PUPR Tunggu Proses Lelang 'Perbaiki Jalan Rusak'
Hadiri Tabliq Akbar Di Desa Sipungguk, Sekda Kampar ; Ambil makna dan Inti Sari Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Warga Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan, Pelaku Mengaku Api Besar Akibat Puntung Rokok
Pendidikan Indonesia Kalah Saing dengan Singapura, Malaysia
Musibah Kebakaran Kembali Datang, 10 Rumah Warga Hangus Terbakar di Seberang Tembilahan
Ditanya Pembayaran Tagihan PBB Rp23,3 M, Begini Jawaban GM Bandara SSK II
Menpan RB: 120 Ribu CPNS Akan di Buka Tahun 2018 Untuk Pegawai Daerah
Seusai Penunjukan Sekda, Kini Tinggal Giliran Eselon II Gelar Assesment