PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Sebanyak 35 Warga Bangladesh yang Diamankan di Dumai Segera Dideportasi

BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Klas II Dumai menyerahkan 35 warga negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Warga asing itu akan segera dideportasi atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.
"Kami sudah menerima 35 warga Bangladesh dari Imigrasi Dumai beberapa hari lalu," ujar Kepala Rudenim Pekambaru, Junior M Sigalingging, di Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).
Junior mengatakan, 35 warga Bangladesh diamankan Polres Dumai di jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai. "Informasinya mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia," ucap Junior.
Warga Bangladesh itu tiba melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juli. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 13 Juli dan 22 orang lainnya pada 17 Juli.
Menurut Junior, 35 warga Bangladesh itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Mereka akan meninggalkan Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tapi jalur ilegal ke Malaysia.
"Mereka diserahkan kepolisian ke Imigrasi Dumai. Selanjutnya diserahkan ke Rudenim Pekanbaru dalam rangka proses pemulangan atau deportasi," jelas Junior.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan kalau warga Bangladesh itu memiliki tiket untuk kembali ke negaranya. Namun masa pakai tiket itu sudah kadaluarsa sejak 24 Juni 2019.
Junior mengaku, pihaknya sudah menyurati Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dan memberitahu keberadaan warganya di Riau sekaligus untuk memfasilitasi pemulangan ke negara asalnya.
"Mereka harus punya tiket baru untuk bisa pulang. Diharapkan pemerintahan negaranya bisa memfasilitasi dan kami juga akan memberi tahu keluarga mereka agar bisa secepatnya meninggalkan Indonesia," cakap Junior.
Ke 35 orang warga Bangladesh tersebut dikenakan pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Presiden La Liga Tuduh Pemain Barcelona Jadi Provokator
Lagi Viral! Anak Sedang Sakit, Pria Ini Justru Asyik Selingkuh
Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu, Turunkan Kekuatan Laut dan Darat
Ibu Bertubuh Kerdil Digugat di Pengadilan, Ini Sebabnya
Harga BBM Naik atau Turun? Tunggu Awal Bulan Depan
Independennews Group Gelar UKW September 2019
Antisipasi Covid-19, Bupati Kampar Tinjau Ruang Isolasi Puskesmas Tapung
Keluh Kesah Kabut Asap, Edy Natar: Jangan Dikira Kami Tak Bekerja
Isu Mutasi Dan Rotasi Jajaran Pemkab Inhil, Bupati: Itu Hal Yang Biasa, Tunggu Saja
Pecat Bos Garuda, Bukti Erick Thohir Komitmen Bersihkan BUMN
Gubri Syamsuar Enggan Ungkap Nama Tim Pansel Assessment Pejabat Pemprov Riau
Gubri Syamsuar Harap Pemerintah Pusat Segerakan Labor Kesehatan Covid-19 di Riau