PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Motif Pria Penghina Bupati Inhil HM. Wardan di Facebook?

BUALBUAL.com - Masih ingat dengan akun medsos yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dimedia sosial Facebook beberapa waktu lalu dengan menyebut "Pelacur Wardan". Ternyata Ia adalah sorang pria bernama Slamet Wardoyo yang berasal dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP, dengan acmanan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing melalui Pers Release menyampaikan, tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot mengaku, perbuatan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang berawal dari ketidak terimaannya atas perceraian yang terjadi antara tersangka dan istrinya Olva Susanti.
“Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru yang berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka dari itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Dijelaskan Indra, maksud dari perbuatan tersangka tersebut untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
“Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum,” tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
https://youtu.be/tQDSelT5Svk
Saat ini, perkara “Pelacur Wardan” dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial Whats up.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya, selain menghadirkan 18 orang pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Untuk diketahui, selain menyita barang bukti berupa lembaran Screnshot penghinaan dan pengancaman, kepolisian juga menyita 4 buah Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya melalui jejaringan media sosial.***
Berita Lainnya
Korem 033/Wira Pratama dan Kodim 0315/Bintan Gelar Baksos Bidang Kesehatan dengan Pemprov Kepri
PB HIPPMIH-Pekanbaru Akan Taja Diskusi Bedah Harga Kelapa di Inhil
Ajukan Cuti, Posisi Sekda Pekanbaru M Noer MBS Digantikan Azwan
Koramil 09 Kemuning dan Polsek Keritang Bersama Masyarakat Gelar Simulasi Penanganan Karhutla
Dandim 0314/Inhil Kunjungi Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan "Sambut Bulan Suci Ramdhan 1440 H"
Telkomsel Adakan Pengobatan Gratis 'Wujudkan Masyarakat Sehat Berkualitas'
Lantik Pengurus PMI Sungai Batang, Hj Zulaikhah: Ini Terakhir dari 20 Kecamatan
Alat Rapid Test Tidak Cukup untuk ODP, Satu Lagi Pasien PDP Covid-19 di Dumai Riau Meninggal Dunia
Hari Pertama Program Pelayanan "HAPUS TATO" Sudah 120 Orang Yang Mendaftar
Mengharukan Saat Berpidato, Prabowo dapat Pelukan Cium dari Emak-emak
Penyuluhan P4GN, Dandim 0314 Inhil: Jadilah Agen Perubahan dengan Katakan Tidak Pada Narkoba
Ini Pesan Dandim 0314 Inhil saat Kunker di Koramil 02 Tanah Merah