PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pada Tahun Depan, Sebanyak 235 Orang PNS di Pemkab Bengkalis Masuk Masa Pensiun

BUALBUAL.com - Tahun depan, 2020, sebanyak 235 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Data tersebut diperoleh Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Johansyah Syafri dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, H T Zainuddin.
Yakni, melalui surat Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477. Surat dengan perihal ‘Pemberitahuan PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2020 yang juga ditembuskan ke Bupati Bengkalis (sebagai laporan) tersebut, tertanggal 6 Agustus 2019.
Melalui surat itu yang diantaranya ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis, HT Zainuddin mengingatkan, agar 235 PNS yang belum menyiapkannya, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun.
“Sebagai upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala BKPP Bengkalis untuk diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara,” harapnya.
Kepada PNS yang akan mencapai BUP, imbuh Zainuddin, paling lama 15 bulan sebelum BUP, sudah harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan keputusan pensiun.
Zainuddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP PNS terbagi 3 kelompok.
Yakni, usia 58 tahun bagi PNS dalam Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
Sedangkan usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
”Bagi PNS yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama, BUP-nya 65 tahun,” jelas HT Zainuddin dalam surat tersebut.
Diskominfotik 2 Orang
Berdasarkan lampiran surat Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477, diketahui ada 2 PNS di Diskominfotik yang pensiun atau purna bakti di tahun 2020.
Yakni, Hj Amriani. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun Kepala Seksi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Statistik dan Persandian ini, per 1 Mei 2020 dengan masa kerja pensiun 36 tahun 2 bulan.
Kemudian, Salmah. TMT pensiun Pejabat Pelaksana pada Sekretariat Diskominfotik ini per 1 Maret 2020 dengan masa kerja pensiun 12 tahun 2 bulan. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Sudah Jadi DPO Narkoba, Polisi Selatpanjang Berhasil Diamankan Pelaku
Bupati HM Wardan Resmikan 4 Gedung di RSUD Raja Musa Sungai Guntung
Polres Inhil Gelar Upacara Penyambutan Bintara Polri
Pemkab Kampar dan KI Riau Koordinasi ke KI Pusat Mantapkan Persiapan Hari KIN 2020 di Kampar
Asia Sentinel Mengaku Salah dan Copot Artikel soal SBY
Polri Sepakat Polisi Jadi pj Gubernur di Batalkan
Disiplin Dari Muda, Inilah Sosok Johnny Sarikoen Kadisnaker Kota Pekanbaru Riau
PT Bumi Siak Pusako Berikan Bantuan APD Ke Pemprov Riau
Janda Bisu dan Tuli di Inhu Ini Tinggal di Gubuk Reot dari Daun Rumbia
Melalui Relokasi Kegiatan: Tangani Covid-19, Kabupaten Bengkalis Siapkan Dana Rp300 Miliar
Dengan Perolehan 6486 Suara Pribadi, Doktor Ferryandi Dinilai Lebih Layak Sebagai Ketua DPRD Inhil
Beredar Video Viral! Pelajar SMK di Batam Bugil di Kelas Rayakan Ultah