PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?

BUALBUAL.com - Ternyata Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Namun, serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan gubernur Riau pada 14 Agustus 2019.
Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.
"Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda," kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com.
"Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya," sambungnya.
Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja," cakapnya.
Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. "Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ketua Pansus RTRW Riau Bantah Ada Tambahan Kawasan Hutan Yang Diputihkan
PUPR Kota Pekanbaru Segera Perbaiki Jalan Dharma Bakti
Lurah Tertangkap Narkoba, Ini Kata Kepala BNK - Siak
Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya, Kempas
Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI
Disajikan Pemandangan Astaka Unik dan Megah STQ Ke 44 Resmi Dibuka, Rudi Hartono Berharap Generasi Bakau Aceh Bisa Tampil di Tingkat Kabupaten
Tiga Mahasiswa Unisi Ambil Bagian Pada Perlombaan yang di Adakan Perusahaan Terbesar Asia
Ahok: Kalau Mau Santun Itu Lebih Gampang, Tetapi Kalau Korup Kan Susah
Mengejutkan, Shin Tae Yong Pilih Timnas Indonesia daripada Klub China
Syarifudin Ayub: Dalam Waktu Dekat Guru Ngaji Setiap Desa di Inhil Akan Di Diklat
Banjir Meluap, Sekitar 224 Hektare Sawah Di Kuansing Terendam Air
Jalan AspalTerbelah Turap Ambruk di Rohil