PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Sekdako: Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Tunggu Pengesahan Perda

BUALBUAL.com - DPRD Kota Pekanbaru akan segera memfinalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran kecamatan yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemko) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dimana diketahui, ada 3 kecamatan yang bakal dilakukan pemekaran berdasarkan usulan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai. Pemekaran 3 kecamatan ini akan menambah jumlah kecamatan di Pekanbaru yang sebelumnya 12 kecamatan menjadi 15 Kecamatan.
“Alhamdulillah pembahasan ranperda pemekaran kecamatan sudah tahap finalisasi. Dengan pemekaran ini nantinya, maka Kecamatan yang selama ini 12 kecamatan jadi 15 Kecamatan,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, Kamis (29/8/2019).
M Noer menambahkan, dengan disahkannya Ranperda Pemekaran Kecamatan ini tentu akan memberikan dampak plus minus yang bakal dihadapi, terutama konsekuensi dari segi adminstrasi kependudukan, dimana masyarakat yang wilayahnya mengalami pemerkaran kecamatan harus mengubah data administrasi kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Tentu pemekaran kecamatan ini punya kosekuensi, terutama dari segi administrasi kependudukan, dimana masyarakat harus merubah data administrasinya, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena kita berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan yang jelas kepengurusan gratis,” ujarnya.
“Terus yang paling penting kita menyiapkan sarana dan prasarana yang lengkap dan SDM yang memadai untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Jika pemekaran ini terwujud, nantinya akan ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani.
Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus lantaran memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan tambahan akan diberi nama Kecamatan Kulim.
Selanjutnya Kecamatan Rumbai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir hanya akan berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Wanita
Jelang Ramadhan, Bupati Silaturahmi dengan Pengurus PMI
Formasi Susunan Pemain Real Madrid Vs Bayern Munchen
Ternyata Mobil Dinas Pemprov Riau Banyak Tak Bayar Pajak
Asmadi Maknai Hari Sumpah Pemuda dengan, Aku Pemuda, Aku Indonesia
Nekat Tetap Buka di Bulan Ramadan, Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Ditindak Tegas
HM Wardan
Warga Resah, Tumpukan Tanah dan Batu Berada di Badan Jalan Sudirman Duri
Kemenhub Terbitkan Larangan Terbang Sementara Boeing 737-8 Max di Indonesia
Syamsuar Lihat Langsung Putra-Putri Kab Siak Yang Mengikuti Pendidikan B. Inggris di UIR
BPS: Ekspor Riau Turun 16,47 Persen
Seludupkan Sabu Dalam Pempers Anak, Pasangan Ini Diamankan Polres Inhil